LAMPUNG77.com – Seorang petugas keamanan ditemukan tewas dengan sejumlah luka akibat senjata tajam di areal perkebunan sawit PT AKG Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
“Korban meninggal dunia berinisial EF (41), warga Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, yang bekerja sebagai Security di PT. AKG Sungsang,” kata AKBP Ramadhona, Kapolres Way Kanan, didampingi Wakapolres Kompol Martono, Kasatreskrim IPTU Riswanto dan Kasihumas IPTU Edi Tamizar, saat konferensi pers di Mapolres Way Kanan, Jumat (14/8/2026).
Kapolres menjelaskan sebelum ditemukan meninggal dunia, korban awalnya sedang melakukan patroli rutin seorang diri dengan mengendarai sepeda motor di areal perkebunan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sekitar pukul 20.00 WIB, kata Kapolres, warga menemukan EF di blok 12 sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan sejumlah luka yang diduga akibat senjata tajam. Sementara itu, sepeda motor milik korban ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kemudian, jenazah korban langsung dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk pemeriksaan medis. Setelah itu, jenazah EF diserahkan kepada pihak keluarga dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung guna dilakukan autopsi.
Pelaku Serahkan Diri
Setelah dilakukan penyelidikan, diduga pelaku AW (43), warga Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, menyerahkan diri pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dengan diantar langsung oleh pihak keluarga ke Satreskrim Polres Way Kanan.
“Berdasarkan dari pemeriksaan awal oleh petugas, dugaan aksi penganiayaan ini dipicu oleh rasa tersinggung. Diduga pelaku AW emosi lantaran dituduh oleh EF hendak mencuri buah kelapa sawit (brondolan) di areal perkebunan,” ujar Kasatreskrim Iptu Riswanto.
Menurut Iptu Riswanto, AW mengaku dirinya sedang mencari anaknya yang belum pulang. Percekcokan pelaku dan korban tersebut kemudian berlanjut ke aksi saling dorong hingga penyerangan menggunakan senjata tajam.
Sementara itu, dalam peristiwa ini, barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya pisau garpu berukuran sekitar 27 sentimeter, sepatu, dan pakaian korban.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 458 ayat (1) dan/atau pasal 468 ayat (2) / pasal 469 ayat (2) undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang hukum pidana (kuhp baru) terkait perampasan nyawa atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian,” pungkas Iptu Riswanto.
(Yoga/P1)






