Lampung77.com
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Ekonomi

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Lampung77
Kamis, 2 April 2026
in Ekonomi
A A
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menerapkan Work From Home (WFH) 1 hari dalam sepekan.

Imbauan ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

Baca Juga:
Daftar Harga BBM Pertamina di Lampung Mulai 1 April 2026

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” kata Menaker, dalam keterangan tertulis yang diterima Lampung77.com.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

(Rls/Yar/P1)

Tag BBMMenakerPerusahaan WFH

BERITA TERKAIT

Harga BBM di Lampung

Harga BBM Pertamax di Lampung Naik Jadi Rp 16.650 per Liter Mulai 10 Juni 2026

Rabu, 10 Juni 2026
Harga BBM

Harga BBM Pertamina di Lampung Berlaku Mulai 1 Juni 2026, Ada yang Naik dan Turun!

Senin, 1 Juni 2026
Harga BBM

Naik Lagi, Ini Harga BBM Pertamina di Lampung Mulai 4 Mei 2026

Senin, 4 Mei 2026
Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Lampung Timur

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lampung Timur, Sita 2.000 Liter Solar

Jumat, 17 April 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Hasil Lengkap 32 Besar dan Bagan Fase 16 Besar Piala Dunia 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 4 Juli 2026

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga

Info Cuaca BMKG, 5 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Terbang Tinggi Hari Ini Jumat 3 Juli 2026

3 Dosen IIB Darmajaya Terbitkan Buku Manajemen Pemasaran Era Society 5.0

Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026: Spanyol Bersua Portugal di 16 Besar

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com