Lampung77.com
Selasa, 24 Maret 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 132 Miliar di Bakauheni

Lampung77
Jumat, 6 Februari 2026
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba

Polda Lampung menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba. (Foto: Istimewa)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dan Polsek KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp 132 miliar.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam serangkaian operasi yang berlangsung sejak 5-25 Januari 2026 di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, sebagai jalur strategis perlintasan antar-wilayah.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 118,6 kilogram, ekstasi sebanyak 4.995 butir, serta 2.860 cartridge liquid yang mengandung zat etomidate. Sebanyak 8 orang diamankan masing-masing berinisial RFEP, EWK, DS, M, MR, RA, US, dan N yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Baca Juga:
Kecelakaan Misterius di Tol Bakter Lampung, Petugas Temukan 34 Paket Narkotika

Selain itu, petugas juga menetapkan dua orang pelaku lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing berinisial AS dan HR yang diduga berperan sebagai pengendali dan penyedia barang haram tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan berskala besar dan terorganisir.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Lampung dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Lampung,” kata Kapolda, dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Kapolda menegaskan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap para DPO hingga ke luar daerah dengan melibatkan Polda jajaran dan instansi terkait.

Menurutnya, para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar yang membawa narkotika dari wilayah Aceh, Riau, dan Sumatera Utara menuju Jakarta dan Pulau Jawa melalui jalur Pelabuhan Bakauheni.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon genggam, dokumen kendaraan, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika jenis metamfetamin dan zat terlarang lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp132 miliar, serta berpotensi menyelamatkan lebih dari 955 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolda.

Irjen Pol Helfi Assegaf juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan para DPO maupun aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Lampung yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” pungkasnya.

Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR Sudin Apresiasi Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu

(Yar/P1)

Tag EkstasiNarkobaPeredaran NarkobaPolda LampungSabu

BERITA TERKAIT

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Lampung

Polda Lampung Tetapkan 14 Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Selasa, 10 Maret 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

8 Tahanan Polres Way Kanan yang Kabur Tertangkap

Senin, 2 Maret 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu Dalam Ban Serep di Bakauheni

Sabtu, 21 Februari 2026
Anggota DPR RI Sudin

Anggota Komisi III DPR Sudin Apresiasi Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu

Selasa, 20 Januari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Kabar Duka, Anggota DPR RI Asal Lampung Tamanuri Meninggal Dunia

Harga Emas Antam Hari Ini Ambruk, Buyback Ikut Terpuruk!

Cuaca Lampung Hari ke-3 Lebaran: Waspada Hujan dan Angin Kencang, Ini Wilayahnya!

Juara KDI 2026 Intan Putri Terima Beasiswa dari Bupati Lampung Timur

Cekcok Berujung Maut di Tanggamus, 1 Orang Tewas Dianiaya

BMKG: Hujan dan Angin Kencang Berpotensi Landa 11 Wilayah Lampung Hari Ini

Ini Dia Daftar 24 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com