LAMPUNG77.com – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang menyasar Honda Beat dan telah beraksi di 8 TKP wilayah Kota Bandar Lampung dan Metro ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 20 Januari 2026 terkait pencurian sepeda motor Honda Beat sekitar pukul 05.48 WIB di Jalan Rawa Subur No. 25, Enggal, Kota Bandar Lampung.
Usai menerima laporan tersebut, Tim Tekab 308 kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka berinisial PA pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Baca Juga:
Kronologi Baku Tembak Bripka Agus dengan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di 8 TKP berbeda yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro, dengan sasaran kendaraan roda dua merk Honda Beat.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 8 pelat nomor kendaraan, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian. Pelaku juga diketahui kerap membawa senjata api rakitan untuk mengancam korban saat aksinya berlangsung.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dengan kekerasan. Tim Tekab 308 telah bekerja dengan cepat dan sistematis, sehingga pelaku dapat diamankan dan barang bukti berhasil diamankan,” kata Yuni, dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu mengamankan kendaraannya. Bagi pelaku kejahatan serupa, kami tegaskan bahwa Polri akan terus memburu dan menindak tegas tanpa kompromi. Pengembangan kasus masih berlanjut untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang masih beroperasi.” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polda Lampung masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan kejahatan serupa.
Baca Juga:
Karyawati SPBU Dibegal di Campang Raya Bandar Lampung
(Yar/P1)

