Lampung77.com
Minggu, 1 Maret 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Baru Dua Hari Menjabat, Kapolres Way Kanan Ringkus 6 Tersangka Narkoba

Lampung77
Rabu, 14 Januari 2026
in Hukum & Kriminal
A A
Kasus narkoba di Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto dan jajarannya menunjukkan barang bukti kasus narkoba yang berhasil diungkap. (Foto: Wayoga Pratama)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Baru dua hari menjabat, Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba dan meringkus 6 orang tersangka.

AKBP Didik Kurnianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat.

“Enam tersangka yang diamankan yakni SR (38), GU (55) warga Kecamatan Buay Bahuga. Kemudian, RM (24) warga Kecamatan Baradatu; serta DP (21), AS (45), GS (29) warga Kecamatan Umpu Semenguk,” kata AKBP Didik Kurnianto, didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Prayugo Widodo dan Kasi Humas, Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji, dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga:
9 Pejabat Utama Polda Lampung dan 4 Kapolres Berganti, Ini Daftarnya

Menurutnya, para tersangka diamankan karena diduga terlibat kasus sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu, serta 4 kasus lainnya yaitu penyalahgunaan narkoba.

Ia menjelaskan dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, pihaknya mengamakan sejumlah barang bukti. Di antaranya 5,64 gram sabu, 3 unit handphone berbagai merek, 1 buah botol kaca yang diduga alat hisap jenis sabu.

“Tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu dapat dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Sub Pasal 609 Ayat (1) huruf A UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kapolres.

“Kemudian, untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat pasal 127 ayat (1) UU. RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” lanjutnya.

Baca Juga:
Penyelundupan Sabu 122,5 Kg dalam Tumpukan Jengkol Digagalkan di Bakauheni Lampung

(Yoga/P1)

 

Tag Kapolres Way KananNarkobaSabuWay Kanan

BERITA TERKAIT

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu Dalam Ban Serep di Bakauheni

Sabtu, 21 Februari 2026
Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 132 Miliar di Bakauheni

Jumat, 6 Februari 2026
Kapolsek Baradatu Way Kanan Herwin Afrianto Naik Pangkat

Kapolsek Baradatu Way Kanan Herwin Afrianto Naik Pangkat Kompol

Selasa, 3 Februari 2026
Anggota DPR RI Sudin

Anggota Komisi III DPR Sudin Apresiasi Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu

Selasa, 20 Januari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Lagi

Info Cuaca BMKG, Waspada Hujan dan Angin Kencang di 7 Wilayah Lampung Hari Ini

Harga BBM Pertamina di Lampung Naik Mulai 1 Maret 2026

ASDP: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak pada 1-2 Maret 2026

Dewa United Vs Bhayangkara FC: Duel Sengit Dua Tim On Fire!

Belasan Pelajar di Lampung Timur Diduga Keracunan MBG, Ada Siswa PAUD

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 28 Februari 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com