Lampung77.com
Kamis, 15 Januari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Baru Dua Hari Menjabat, Kapolres Way Kanan Ringkus 6 Tersangka Narkoba

Lampung77
Rabu, 14 Januari 2026
in Hukum & Kriminal
A A
Kasus narkoba di Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto dan jajarannya menunjukkan barang bukti kasus narkoba yang berhasil diungkap. (Foto: Wayoga Pratama)

LAMPUNG77.com – Baru dua hari menjabat, Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba dan meringkus 6 orang tersangka.

AKBP Didik Kurnianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat.

“Enam tersangka yang diamankan yakni SR (38), GU (55) warga Kecamatan Buay Bahuga. Kemudian, RM (24) warga Kecamatan Baradatu; serta DP (21), AS (45), GS (29) warga Kecamatan Umpu Semenguk,” kata AKBP Didik Kurnianto, didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Prayugo Widodo dan Kasi Humas, Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji, dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga:
9 Pejabat Utama Polda Lampung dan 4 Kapolres Berganti, Ini Daftarnya

Menurutnya, para tersangka diamankan karena diduga terlibat kasus sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu, serta 4 kasus lainnya yaitu penyalahgunaan narkoba.

Ia menjelaskan dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, pihaknya mengamakan sejumlah barang bukti. Di antaranya 5,64 gram sabu, 3 unit handphone berbagai merek, 1 buah botol kaca yang diduga alat hisap jenis sabu.

“Tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu dapat dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Sub Pasal 609 Ayat (1) huruf A UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kapolres.

“Kemudian, untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat pasal 127 ayat (1) UU. RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” lanjutnya.

Baca Juga:
Penyelundupan Sabu 122,5 Kg dalam Tumpukan Jengkol Digagalkan di Bakauheni Lampung

(Yoga/P1)

 

Tag Kapolres Way KananNarkobaSabuWay Kanan

BERITA TERKAIT

Penyelundupan Sabu di Bakauheni Lampung

Penyelundupan Sabu 122,5 Kg dalam Tumpukan Jengkol Digagalkan di Bakauheni Lampung

Senin, 12 Januari 2026
BPBD dan Kodim 0427 Way Kanan Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

BPBD-Kodim 0427 Way Kanan Siaga Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 17 Desember 2025
Kopi Robusta Gunung Qu

Kopi Gunung Qu, Kopi Robusta Produksi UMKM di Way Kanan Lampung

Selasa, 9 Desember 2025
6 Pelajar Way Kanan Ikuti Lampung Shooting Series 2025

6 Pelajar Way Kanan Ikuti Lampung Shooting Series 2025

Kamis, 2 Oktober 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Baru Dua Hari Menjabat, Kapolres Way Kanan Ringkus 6 Tersangka Narkoba

Program Stimulus ASDP Terserap 96,17 Persen

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Rabu 14 Januari 2026

KONI Lampung Siapkan 7 Cabor Ikuti PON Beladiri 2026 di Sulawesi Utara

Info Cuaca BMKG, Hujan Petir dan Angin Kencang Landa 11 Wilayah Lampung Hari ini

Konflik Gajah-Manusia di Lampung Timur: Tuntutan Warga ke TNWK dan Respons Kemenhut

Kejati Ungkap Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Rp 2,9 Miliar

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com