LAMPUNG77.com – Ribuan warga melakukan demo di Kantor Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) soal konflik Gajah dan Manusia yang kerap terjadi di Lampung Timur, Senin (12/1/2026).
Beberapa perwakilan warga kemudian melakukan mediasi bersama Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Sapto Aji Prabowo; Kepala Balai TNWK, M Zahdi; serta pihak Kepolisian dan TNI.
Dalam mediasi tersebut, warga mendesak pihak Balai TNWK untuk memberikan ganti rugi materiil akibat dampak kerusakan perladangan warga, serta jatuhnya korban jiwa akibat Gajah yang keluar dari habitat hutan.
Baca Juga:
Ribuan Warga Lampung Timur Geruduk TNWK Buntut Konflik Gajah dan Manusia
Berikut tuntutan warga yang disampaikan Sespri, salah satu perwakilan warga Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, saat mediasi di Kantor Balai TNWK:
1. Pihak Balai TNWK harus bertanggung jawab atas adanya kawanan gajah yang masih terus keluar dari habitatnya hingga memasuki perladangan warga. Oleh karena itu, TNWK lebih respek dalam memberikan upaya menghalau kembali ke tempat asalnya.
2. Balai TNWK harus sanggup memberikan ganti rugi materi kepada warga yang lokasi peladangannya rusak akibat aktifitas Gajah yang keluar dari hutan TNWK. serta, sekaligus memberikan kompensasi jika terjadi korban jiwa atau terluka akibat amukan gajah tersebut.
“Jika pihak Balai TNWK abai atas tuntutan yang telah kita sepakati tersebut, jelas kami akan kerahkan massa yang lebih banyak lagi untuk mengepung kantor ini. Kami sudah capek siang dan malam di perladangan lantaran mengahalau gajah,” kata Sespri.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Balai TNWK, M Zahdi, mengaku akan menyanggupi apa yang telah disampaikan oleh warga tersebut.
Respons Kemenhut
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE Kemenhut, Sapto Aji Prabowo, mengatakan pihak Balai TNWK mulai saat ini akan mengerahkan Polhut untuk mengantisipasi aktifitas kawanan Gajah agar tidak keluar dari habitatnya hingga melakukan perusakan perladangan warga.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi kepada pihak Dirjen KSDAE untuk merencanakan solusi yang lebih permanen dalam mengatasi persoalan tersebut, selain pembuatan tanggul yang saat ini telah dalam proses di perbatasan hutan TNWK dengan desa penyangga, khususnya di sekitar Desa Braja Asri.
“Terkait mekanisme kompensasi hingga ganti rugi sudah kita bicarakan bersama dengan Pemda setempat. Namun demikian juga akan kita sampaikan kepada atasan terkait regulasinya dan anggarannya,” pungkasnya.
Baca Juga:
Diserang Gajah, Penjual Cilok Terluka dan Dilarikan ke RS di Lampung Timur
Baca berita-berita terbaru setiap hari langsung dari ponselmu. IKUTI SALURAN WHATSAPP LAMPUNG77.com
(AND/P1)




