LAMPUNG77.com – Polisi mengungkap sejumlah kasus mulai dari dugaan korupsi dana desa hingga penculikan di Lampung Timur.
Pengungkapan kasus-kasus tersebut disampaikan pihak kepolisian dalam Konferensi Pers di Mapolres Lampung Timur, Jumat (5/12/2025).
Dalam kasus dugaan korupsi dana desa, oknum Kepala Desa (Kades) Bumi Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, berinisial HE, terseret dalam perkara ini. HE diduga melakukan korupsi anggaran dana desa lebih dari Rp 292 juta.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan pihak Kepolisian melalui unit Tindak Pidana Korupsi Lampung Timur, tersangka Kades Bumi Mulyo, HE, tidak dapat mempertanggung jawabkan anggaran dana desa pada tahun 2023 lalu.
“Dari hasil laporan dan audit dari inspektorat Lampung Timur total kerugian sebesar Rp 292.638.500 anggaran dana desa tahun 2023,” kata AKBP Heti Patmawati, saat konferensi Pers.
Menurut Kapolres, hasil korupsi yang diduga dilakukan oleh Kades Bumi Mulyo tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas temuan tersebut, HE dijerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 JO pasal 10 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Ro 200 juta,” ujar AKBP Heti Patmawati.
Baca Juga: 3 Kades di Lampung Timur Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa
Kasus Penculikan
Dalam konferensi Pers tersebut, pihak Kepolisian juga berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan disertai tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur berinisial N (15).
Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, ini diduga berlatar belakang persoalan hutang piutang, antara orang tua korban dan tersangka
Dalam kasus penculikan dan kekerasan seksual ini, pihak Kepolisian telah menetapkan IB sebagai tersangka dengan barang bukti berupa pakaian korban.
Baca Juga: Pengakuan Pemilik Truk yang Meledak dan Tewaskan 2 Orang di Lampung Timur
Kasus Pencurian
Selain itu, pihak Kepolisian juga mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan roda empat jenis truk dengan nomor polisi BE-8510-AB milik PT Bukit Kencana Mas, di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan 2 orang tersangka yang berinisial MJ dan MM, dengan barang bukti truk warna kuning, dengan nomor polisi BE-8510-AB.
“Jajaran Kepolisian, pada prinsipnya akan terus berupaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif, ditengah-tengah masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur,” pungkas Kapolres.
Baca Juga: Kata Kapolres Lampung Timur Soal Penyelidikan Kasus Pembunuhan Riyas Nuraini
(And/P1)



