Lampung77.com
Jumat, 13 Februari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Headline

Setubuhi Gadis 14 Tahun di Gubuk, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Lampung77
Rabu, 5 Januari 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Setubuhi Gadis 14 Tahun

Pelaku dugaan persetubuhan terhadap gadis 14 tahun ditangkap polisi. (Foto: Dok.Polres Pesawaran)

Lampung77.com – Seorang pria di Lampung berinisial SM (23) ditangkap polisi atas kasus dugaan telah setubuhi gadis berusia 14 tahun.

Pelaku ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran di kediamannya di wilayah Pardasuka, Pringsewu, Lampung, pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto mengatakan pelaku ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B-360/VI/2020/SPKT/RES PESAWARAN/ POLDA LPG tertanggal 15 Juni 2020.

Supriyanto menjelaskan, peristiwa dugaan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur itu terjadi pada Jumat, 12 Juni 2020 lalu sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah gubuk di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Lampung.

Menurutnya, peristiwa itu bermula saat korban dijemput rekannya dan diajak ke rumah pelaku. Tak lama kemudian, pelaku mengajak korban dan rekannya ke sebuah gubuk di Desa Penengahan, Kecamatan Wah Khilau.

“Korban saat itu bersama terlapor (pelaku). Lalu, terlapor mengancam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami-istri. Terlapor kemudian menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” kata AKP Supriyanto, mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
121 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lamteng, 31 Korban Hamil, 4 Hubungan Sedarah

Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban yang mengetahui kejadian asusila itu lantas melapor ke Polres Pesawaran.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit PPA Polres Pesawaran kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diduga berada di kediamannya di wilayah Pardasuka, Pringsewu.

“Tim Sat Reskrim Polres Pesawaran melakukan penggerebekan dan mengamankan satu orang pelaku. Barang bukti juga diamankan ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:
Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun di Pringsewu Lampung

(Yar/P1)

Tag CabuliHeadlineHukum & KriminalLampungPencabulanPesawaranPringsewuSetubuhiSetubuhi Gadis

BERITA TERKAIT

Truk Muatan Solar Terbakar di Pringsewu

Truk Muatan Solar Hangus Terbakar di Pringsewu, Terdengar Suara Ledakan!

Senin, 13 Oktober 2025
Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Pencabulan

Balita Dicabuli Tetangga di Lampung Timur, Keluarga Lapor Polisi

Senin, 15 September 2025
Pencabulan

Remaja Sodomi Anak 5 Tahun di Lampung Timur

Kamis, 12 Juni 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

3 Pemburu di Way Kambas Lampung Ditangkap, BB Senpi hingga Daging Rusa

Kecelakaan Maut Mobil MBG Vs Truk di Lampung Timur, Sopir Meninggal Dunia

ASDP: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 12-13 Februari 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 12 Februari 2026

BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Lampung Hari Ini, Berikut Daftar Wilayahnya

Kans Persib Bandung ke 8 Besar ACL 2 Usai Tumbang di Kandang Ratchaburi FC

Pesawat Tempur Super Tucano dan F-16 Mendarat di Tol Lampung

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com