LAMPUNG77.com – Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung tahun 2025 kembali diperpanjang sampai 6 Desember 2025.
Sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan ini telah dimulai sejak 1 Mei 2025 dan berakhir pada 31 Juli 2025. Program ini kemudian diperpanjang hingga 31 Oktober 2025 dan kini masih kembali berlanjut.
Seperti dilihat dalam pengumuman di laman Instagram Bapenda Lampung, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung diperpanjang pada 1 November – 6 Desember 2025.
Dalam pengumuman itu disebutkan terdapat sejumlah kemudahan yang didapat masyarakat dengan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Di antaranya, bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.
Kemudian, bebas bea balik nama ke II dan pajak progresif. Serta, untuk mutasi masuk kendaraan di Lampung bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Gubernur Lampung Hapus Uang Komite SMA, SMK dan SLB Negeri
Perbaiki Jalan dan Cek Data Kendaraan
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengajak masyarakat untuk membayar pajak guna mendukung kelancaran program pembangunan di Lampung.
“(Pemutihan pajak kendaraan) diperpanjang sampai tanggal 6 Desember 2025. “Kami melihat animo masyarakat dalam membayar masih banyak dan masih banyak juga kendaraan yang balik nama dari luar. Kami berikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Lampung untuk membayar pajak tahun ini,” kata Rahmat Mirzani Djausal, dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025) lalu.
“Kalau pajak dibayar, kami ingin perbaiki jalan-jalan di Provinsi Lampung. Kami juga ingin mengecek, karena kami dapat data ada 4 juta kendaraan di Lampung, tapi itu dari tahun 80-an. Jadi, mana yang sudah nggak ada lagi, mana yang masih ada, mana yang masih jalan, masih yang tidak dipakai, kami ingin mengecek,” pungkasnya.
Persyaratan
Layanan program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Lampung ini bisa diakses di seluruh kantor Samsat, layanan unggulan seperti Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan 277 BUMDes via aplikasi e-Samdes.

Sedangkan untuk BBN dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota. Selain itu, untuk BBN, jika dari wilayah yang berbeda maka harus terlebih dahulu mencabut berkas di samsat asal.
Berikut ini selengkapnya persyaratan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Lampung:
Pembayaran Pajak 1 Tahunan
1. STNK asli
2. KTP asli
3. SKPD (notice pajak) asli
Pembayaran Pajak 5 Tahunan
1. STNK asli
2. KTP asli
3. SKPD (notice pajak) asli
4. BPKB asli dan fotocopy
Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)
1. KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja)
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat)
5. Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama)
Baca Juga: Sumringah Warga Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Lampung
(Yar/P1)




