Lampung77.com
Jumat, 13 Februari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Ekonomi

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Sampai 6 Desember 2025, Cek Syaratnya!

Lampung77
Selasa, 11 November 2025
in Ekonomi, Lampung
A A
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung 2025

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memberikan keterangan terkait pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2025. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung tahun 2025 kembali diperpanjang sampai 6 Desember 2025.

Sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan ini telah dimulai sejak 1 Mei 2025 dan berakhir pada 31 Juli 2025. Program ini kemudian diperpanjang hingga 31 Oktober 2025 dan kini masih kembali berlanjut.

Seperti dilihat dalam pengumuman di laman Instagram Bapenda Lampung, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung diperpanjang pada 1 November – 6 Desember 2025.

Dalam pengumuman itu disebutkan terdapat sejumlah kemudahan yang didapat masyarakat dengan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Di antaranya, bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.

Kemudian, bebas bea balik nama ke II dan pajak progresif. Serta, untuk mutasi masuk kendaraan di Lampung bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Gubernur Lampung Hapus Uang Komite SMA, SMK dan SLB Negeri

Perbaiki Jalan dan Cek Data Kendaraan

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengajak masyarakat untuk membayar pajak guna mendukung kelancaran program pembangunan di Lampung.

“(Pemutihan pajak kendaraan) diperpanjang sampai tanggal 6 Desember 2025. “Kami melihat animo masyarakat dalam membayar masih banyak dan masih banyak juga kendaraan yang balik nama dari luar. Kami berikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Lampung untuk membayar pajak tahun ini,” kata Rahmat Mirzani Djausal, dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025) lalu.

“Kalau pajak dibayar, kami ingin perbaiki jalan-jalan di Provinsi Lampung. Kami juga ingin mengecek, karena kami dapat data ada 4 juta kendaraan di Lampung, tapi itu dari tahun 80-an. Jadi, mana yang sudah nggak ada lagi, mana yang masih ada, mana yang masih jalan, masih yang tidak dipakai, kami ingin mengecek,” pungkasnya.

Persyaratan

Layanan program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Lampung ini bisa diakses di seluruh kantor Samsat, layanan unggulan seperti Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan 277 BUMDes via aplikasi e-Samdes.

Pemutihan pajak kendaraan di Lampung
Sejumlah warga mengantri di loket pengecekan berkas cek fisik saat mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Samsat Rajabasa, Bandar Lampung. (Foto: Lampung77.com)

Sedangkan untuk BBN dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota. Selain itu, untuk BBN, jika dari wilayah yang berbeda maka harus terlebih dahulu mencabut berkas di samsat asal.

Berikut ini selengkapnya persyaratan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Lampung:

Pembayaran Pajak 1 Tahunan
1. STNK asli
2. KTP asli
3. SKPD (notice pajak) asli

Pembayaran Pajak 5 Tahunan
1. STNK asli
2. KTP asli
3. SKPD (notice pajak) asli
4. BPKB asli dan fotocopy

Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)
1. KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja)
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat)
5. Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama)

Baca Juga: Sumringah Warga Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Lampung

(Yar/P1)

Tag Gubernur LampungPemprov LampungPemutihan PajakPemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

BERITA TERKAIT

Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 7 Februari 2026
Gubernur Lampung dan Ketua PWI Lampung

Gubernur Lampung Akan Hadiri HPN 2026 di Banten

Jumat, 23 Januari 2026
Gerakan Tanam Padi Serentak di Lampung Timur

Gerakan Tanam Padi Serentak di Lampung Timur Perkuat Ketahanan Pangan

Selasa, 20 Januari 2026
Bandara Radin Inten II Lampung

Bandara Radin Inten II Kembali Berstatus Internasional, Gubernur Mirza: Langkah Strategis Lampung!

Sabtu, 10 Januari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

3 Pemburu di Way Kambas Lampung Ditangkap, BB Senpi hingga Daging Rusa

Kecelakaan Maut Mobil MBG Vs Truk di Lampung Timur, Sopir Meninggal Dunia

ASDP: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 12-13 Februari 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 12 Februari 2026

BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Lampung Hari Ini, Berikut Daftar Wilayahnya

Kans Persib Bandung ke 8 Besar ACL 2 Usai Tumbang di Kandang Ratchaburi FC

Pesawat Tempur Super Tucano dan F-16 Mendarat di Tol Lampung

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com