Lampung77.com
Minggu, 28 Desember 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Ekonomi

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Sampai 6 Desember 2025, Cek Syaratnya!

Lampung77
Selasa, 11 November 2025
in Ekonomi, Lampung
A A
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung 2025

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memberikan keterangan terkait pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2025. (Foto: Istimewa)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung tahun 2025 kembali diperpanjang sampai 6 Desember 2025.

Sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan ini telah dimulai sejak 1 Mei 2025 dan berakhir pada 31 Juli 2025. Program ini kemudian diperpanjang hingga 31 Oktober 2025 dan kini masih kembali berlanjut.

Seperti dilihat dalam pengumuman di laman Instagram Bapenda Lampung, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung diperpanjang pada 1 November – 6 Desember 2025.

Dalam pengumuman itu disebutkan terdapat sejumlah kemudahan yang didapat masyarakat dengan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Di antaranya, bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.

Kemudian, bebas bea balik nama ke II dan pajak progresif. Serta, untuk mutasi masuk kendaraan di Lampung bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Gubernur Lampung Hapus Uang Komite SMA, SMK dan SLB Negeri

Perbaiki Jalan dan Cek Data Kendaraan

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengajak masyarakat untuk membayar pajak guna mendukung kelancaran program pembangunan di Lampung.

“(Pemutihan pajak kendaraan) diperpanjang sampai tanggal 6 Desember 2025. “Kami melihat animo masyarakat dalam membayar masih banyak dan masih banyak juga kendaraan yang balik nama dari luar. Kami berikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Lampung untuk membayar pajak tahun ini,” kata Rahmat Mirzani Djausal, dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025) lalu.

“Kalau pajak dibayar, kami ingin perbaiki jalan-jalan di Provinsi Lampung. Kami juga ingin mengecek, karena kami dapat data ada 4 juta kendaraan di Lampung, tapi itu dari tahun 80-an. Jadi, mana yang sudah nggak ada lagi, mana yang masih ada, mana yang masih jalan, masih yang tidak dipakai, kami ingin mengecek,” pungkasnya.

Persyaratan

Layanan program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Lampung ini bisa diakses di seluruh kantor Samsat, layanan unggulan seperti Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan 277 BUMDes via aplikasi e-Samdes.

Pemutihan pajak kendaraan di Lampung
Sejumlah warga mengantri di loket pengecekan berkas cek fisik saat mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Samsat Rajabasa, Bandar Lampung. (Foto: Lampung77.com)

Sedangkan untuk BBN dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota. Selain itu, untuk BBN, jika dari wilayah yang berbeda maka harus terlebih dahulu mencabut berkas di samsat asal.

Berikut ini selengkapnya persyaratan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Lampung:

Pembayaran Pajak 1 Tahunan
1. STNK asli
2. KTP asli
3. SKPD (notice pajak) asli

Pembayaran Pajak 5 Tahunan
1. STNK asli
2. KTP asli
3. SKPD (notice pajak) asli
4. BPKB asli dan fotocopy

Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)
1. KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja)
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat)
5. Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama)

Baca Juga: Sumringah Warga Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Lampung

(Yar/P1)

Tag Gubernur LampungPemprov LampungPemutihan PajakPemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

BERITA TERKAIT

Gubernur Lampung Resmikan Samsat Digital Drive Thru di Lamtim

Gubernur Lampung Resmikan Samsat Digital Drive Thru di Lamtim

Sabtu, 27 Desember 2025
Gubernur Lampung Rahnat Mirzani Djausal (Mirza) dan istrinya Purnama Wulan Sari

Kaleidoskop 2025: Mirza Jadi Gubernur Lampung dan Kebijakan Tuai Respons Positif

Rabu, 24 Desember 2025
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal

Gubernur Lampung Nilai Integritas Wartawan Tak Tergantikan Teknologi

Selasa, 18 November 2025
Harga Emas di Lampung

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Tumbang Lagi hingga Pemutihan Pajak Diperpanjang

Senin, 3 November 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERKINI

Gubernur Lampung Resmikan Samsat Digital Drive Thru di Lamtim

Jadwal dan Prediksi Susunan Pemain Persija Jakarta Vs Bhayangkara FC di GBK

ASDP: Update Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak pada 27-28 Desember 2025

Harga Emas Antam Naik Lagi Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

7 Aktivitas Seru Liburan Keluarga saat Libur Akhir Tahun di Wisata Lembah Hijau Lampung

BMKG: 8 Wilayah Lampung Berpotensi Dilanda Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Pencarian 8 ABK KM Maulana 30 yang Hilang di Perairan Lampung Dihentikan

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com