Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur
- account_circle Andono
- calendar_month Sen, 22 Sep 2025

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)
LAMPUNG77.com – Seorang pria berinisial UD (40), warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, ditangkap polisi karena mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 15 tahun.
Kapolres Lampung Timur melalui Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin Nur membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. Menurutnya, saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan.
Kapolsek menjelaskan, perbuatan tak senonoh pelaku terhadap korban terjadi pada 13 September 2025 lalu sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban.
Baca Juga: Balita Dicabuli Tetangga di Lampung Timur, Keluarga Lapor Polisi
Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang terbuka. Sementara korban ketika itu hanya seorang diri.
“Pelaku kemudian langsung menarik tangan dan mendorong korban ke lantai. Pelaku juga membekap mulut korban dan membaringkannya di lantai,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja. Perbuatan asusila pelaku itu kemudian dilaporkan keluarga dan masyarakat setempat ke Mapolsek Sekampung Udik,
“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan memintai keterangan para saksi, tersangka langsung diamankan. Dia mengakui semua perbuatannya itu,” ujar Kapolsek.
(And/P1)
- Penulis: Andono
- Editor: Lampung77/P1