Breaking News
light_mode
Trending Tags

Awas Kelewat! Cek Batas Akhir dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2025

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month 3 jam yang lalu

LAMPUNG77.com – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1 Mei 2025.

Bagi kamu yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan mengikuti program pemutihan ini, kini masih belum kelewat. Masih ada waktu karena program yang semestinya berakhir pada 31 Juli 2025 lalu, satt ini telah diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan di Lampung tahun 2025 ini, banyak manfaat yang bisa didapat masyarakat. Di antaranya, tunggakan dan denda pajak kendaraan dihapus. Selain itu, bea balik nama (BBN) juga digratiskan. Dengan demikian, wajib pajak atau pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan yaitu hanya di tahun 2025.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya mengatakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini secara serentak digelar di Provinsi Lampung.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung 2025

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memberikan keterangan terkait pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2025. (Foto: Istimewa)

“Semuanya full, roda 2, roda 4, semuanya hanya bayar satu tahun berjalan, berapa tahunpun menunggak. Selain itu, kita juga akan buat balik nama darimanapun berasal itu akan digratiskan,” kata Mirza –sapaan Rahmat Mirzani Djausal, beberapa waktu lalu.

Layanan program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Lampung ini bisa diakses di seluruh kantor Samsat, layanan unggulan seperti Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan 277 BUMDes via aplikasi e-Samdes.

Sedangkan untuk BBN dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota. Selain itu, untuk BBN, jika dari wilayah yang berbeda maka harus terlebih dahulu mencabut berkas di samsat asal.

Persyaratan

Berikut ini selengkapnya persyaratan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Lampung:

Pembayaran Pajak 1 Tahunan
Persyaratan:
1. STNK asli
2. KTP asli
3. SKPD (notice pajak) asli

Pembayaran Pajak 5 Tahunan
Persyaratan:
1. STNK asli
2. KTP asli
3. SKPD (notice pajak) asli
4. BPKB asli dan fotocopy

Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)
Persyaratan:
1. KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja)
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat)
5. Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama)

Tahapan Bayar Pajak

Salah seorang warga Bandar Lampung, Asep, menceritakan pengalamannya saat membayar pajak kendaraan dalam program pemutihan tersebut di Samsat Rajabasa, Bandar Lampung.

Pemutihan pajak kendaraan di Lampung

Sejumlah warga mengantri di loket pengecekan berkas cek fisik saat mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Samsat Rajabasa, Bandar Lampung. (Foto: Lampung77.com)

Menurutnya, tahapan atau proses pembayaran pajak di Samsat Rajabasa dinilainya cukup mudah dan tidak ribet.

“Saya rasa nggak ribetlah, mudah, karena disana banyak yang membantu kita memberikan informasi,” kata Asep, baru-bari ini.

Ia menceritakan dirinya datang ke Samsat Rajabasa pada sekitar pukul 08.00 WIB dan selesai sampai kembali mengambil plat dan STNK baru sekitar pukul 11.30 WIB.

“Kurang lebih sekitar 3,5 jam ya karena saya cuma bayar pajak dan ganti plat saja. Jadi tidak ada perubahan apapun baik nama atau alamat,” jelasnya.

Ia pun mengungkapkan tahapan yang dilakukannya saat membayar pajak dalam program pemutihan tersebut.

“Yang pertama tentu kita siapkan dahulu identitas seperti KTP asli, BPKB, dan STNK,” ujarnya.

“Setelah tiba di Samsat, kita foto copy dulu KTP, BPKB, dan STNK di area belakang Kantor Samsat, dan kemudian cek fisik kendaraan. Lalu, melakukan pendaftaran di bagian depan Samsat. Setelah itu, bayar di bank yang ada di gedung tempat pendaftaran tersebut. Terakhir, tinggal menunggu nama kita dipanggil untuk mengambil plat dan STNK yang baru,” pungkasya.

Baca Juga: Sumringah Warga Ikuti Program Pemutihan Pajak kendaraan 2025 di Lampung

  • Penulis: Tim Lampung77
  • Editor: Iyar Jarkasih
expand_less