Lampung77.com
Senin, 29 Desember 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Pasir di Lampung Timur

Andono
Selasa, 22 Juli 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Penambangan pasir di Lampung Timur

Polisi mengamankan barang bukti mesin penyedot pasir saat menggerebek lokaso penambangan pasir yang diduga tanpa izin di Desa Sriminosari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Selasa (22/7/2025). (Foto: Andono/Lampung77.com)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lampung Timur menggerebek penambangan pasir yang diduga tanpa izin di Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Selasa (22/7/2025).

Di lokasi penambangan itu, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku atau pemilik tambang pasir berinisial JS, warga Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Petugas juga mengamankan dua mesin penyedot pasir beserta pipa paralon yang digunakan untuk aktivitas penambangan tersebut, serta 2 truk berisi pasir hasil penambangan.

“Pemilik lokasi sekaligus pelaku penambangan yang diduga tanpa izin beserta barang bukti dua mesin penyedot serta dua kendaraan truk pengangkut pasir kita amankan dan kita bawa ke Mapolres,” kata Iptu Meidy Hariyanto, Kanit Tipiter Polres Lampung Timur, saat diwawancarai di lokasi.

Menurutnya, terhadap terduga pelaku akan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam terkait aktivitas penambangan pasir itu.

“Pelaku kita ancam KUHP 158 uud no 3 tahun 2020 tentang sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar,” ungkap Meidy.

Sementara itu, di lokasi tersebut, pihak kepolisian juga langsung memasang garis polisi untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir liar yang telah berjalan sekitar 3 bulan tersebut.

Baca Juga: 2 Mafia Pemain Pasir Kuarsa di Pasir Sakti Lampung Timur Ditangkap

(And/P1)

Tag Lampung TimurPenambangan Pasir di Lampung TimurTambang Pasir

BERITA TERKAIT

Ditangkap Polisi

Maling Motor Ditangkap Warga di Lampung Timur

Kamis, 25 Desember 2025
Warga Lampung Timur Bangun Jalan Sendiri

Lagi, Warga Lampung Timur Patungan Bangun Jalan Sendiri

Senin, 8 Desember 2025
Polisi Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa hingga Penculikan di Lampung Timur

Polisi Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa hingga Penculikan di Lampung Timur

Jumat, 5 Desember 2025
IWO Lampung Timur Sosialisasi Cegah Bullying di Sekolah

IWO Lampung Timur Sosialisasi Cegah Bullying di Sekolah

Kamis, 20 November 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERKINI

Gempa M 3,6 Terjadi di Lampung Barat Hari Ini

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung dan Emas Antam Naik Gila-gilaan Jelang Akhir Tahun 2025

BMKG: Cuaca Penyeberangan Merak Bakauheni 28-29 Desember 2025, Gelombang Capai 1,25 Meter

Cuaca Lampung 28 Desember 2025: Hujan dan Angin Kencang Landa 6 Wilayah, Mana Saja?

Gubernur Lampung Resmikan Samsat Digital Drive Thru di Lamtim

Jadwal dan Prediksi Susunan Pemain Persija Jakarta Vs Bhayangkara FC di GBK

ASDP: Update Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak pada 27-28 Desember 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com