LAMPUNG77.com – Seorang pencuri yang mengaku mempunyai ilmu klenik bernama kanuragan belut putih dan kemampuan menghilang ditangkap polisi di Lampung.
Pelaku berinisial SI alias Tarong (40), warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, itu diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari, dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025) membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.
Menurutnya, dari informasi yang dihimpun Polres Lampung Tengah, pelaku terkenal dan sering sesumbar tidak akan bisa ditangkap oleh penegak hukum. Alasannya, pelaku mengaku memiliki ilmu kanuragan yang digunakan setiap kali beraksi.
Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga kuat membobol warung dan rumah milik seorang anggota Brimob, JS (47), di Dusun Srikaton, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Modusnya, pelaku mencongkel pintu saat rumah korban dalam keadaan sepi atau penghuninya sedang tertidur.
Korban baru menyadari warungnya dibobol setelah bangun tidur dan mendapati pintu dalam kondisi terbuka serta isi warung berantakan.
Sejumlah barang pun raib di antaranya rokok, uang tunai, voucher pulsa, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X BE-6263-HX. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 20 juta. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke polisi.
Laporan korban pun segera ditindaklanjuti pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan meringkusnya di rumahnya.
Dalam penggeledahan saat penangkapan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk baret Brimob milik korban. Lalu, voucher pulsa berbagai operator, dua unit ponsel, pakaian yang dikenakan saat beraksi, tiga obeng, serta dua buah laduk yang diduga digunakan dalam pencurian.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.
“SI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Baku Tembak Polisi dan Pelaku Curanmor di Kedamaian Bandar Lampung, 1 Orang Dibekuk
(Yar/P1)