Lampung77.com
Senin, 29 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Emas Ratusan Juta di Tanggamus Lampung

Lampung77
Rabu, 9 Juli 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

LAMPUNG77.com – Polisi meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan dan penadahan emas senilai Rp 150 juta milik warga Lingkungan Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan pelaku berinisial MR alias Pemas (21), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, ditangkap di Bandar Lampung pada Senin (7/7/2025) malam, setelah diburu oleh tim gabungan bersama Jatanras Polda Lampung.

“Barang bukti yang disita antara lain uang tunai lebih dari Rp 10 juta, HP, motor Kawasaki Ninja RR, dan alat bobol jendela,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

Selain meringkus pelaku pencurian tersebut, lanjut AKP Khairul, pihaknya juga mengamankan lima penadah, termasuk di antaranya dua perempuan muda.

Ia mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi saat rumah korban, Randy Kurniawan (33), kosong sejak 28 Juni 2025.

Saat itu, pelaku membobol jendela dan membawa kabur emas 24 karat seberat 88 gram serta uang tunai belasan juta rupiah.

Menurut AKO Khairul, MR alias Pemas diketahui residivis kasus penipuan tahun 2023 dan pencurian tahun 2022. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial IP saat ini masih buron dan diduga membawa sisa emas curian.

“Hingga saat ini tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku. Untuk perkembangan perkara akan dinformasikan selanjutnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MR alias Pemas dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya yakni 7 tahun penjara. Sedangkan untuk para penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor

(Yar/P1)

 

Tag Pencuri Emas di Tanggamus LampungPencurianPencurian EmasTanggamus

BERITA TERKAIT

Perburuan Rusa Sambar di Tanggamus Lampung

5 Pelaku Perburuan Rusa Sambar di Tanggamus Lampung Ditangkap

Rabu, 27 Mei 2026
Curanmor di Way Kanan

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Bersenpi di Way Kanan

Selasa, 5 Mei 2026
Warga Tanggamus Tertimpa Pohon

Tragis, Warga Tanggamus Tewas Tertimpa Pohon yang Ditebangnya

Kamis, 5 Februari 2026
Ditangkap Polisi

Pria di Lampung Ditangkap Polisi Usai Begal Mantan Istri

Kamis, 15 Januari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia, Brasil Vs Jepang

Daftar Lengkap Tim yang Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026

Hasil Lengkap dan Klasemen Akhir Fase Grup A-L Piala Dunia 2026

Video: Tingkah Lucu Gajah Rawana Saat Mandi di Lembah Hijau Lampung

Ampun! Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Jatuh Sedalam Ini

Minggu Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Juni 2026

Gempa M 4,9 Getarkan Tanggamus, Dirasakan di Bandar Lampung hingga Pesawaran

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com