LAMPUNG77.com – Sumringah warga mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Lampung. Warga mengapresiasi program yang menghapuskan tunggakan dan denda pajak kendaraan ini.
Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung ini telah digelar sejak 1 Mei 2025 lalu. Program ini akan berlangsung selama tiga bulan atau hingga 31 Juli 2025.
Dalam program ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan dihapus. Selain itu, bea balik nama (BBN) juga digratiskan. Dengan demikian, wajib pajak atau pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan yaitu tahun 2025.
Pantauan Lampung77.com, Selasa (24/6/2025), warga tampak sangat ramai membayar pajak di Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, saat berlangsungnya program pemutihan pajak kendaraan tahun ini. Keramaian warga di antaranya terlihat di area cek fisik, loket pembayaran di bank, hingga di area pengambilan kembali STNK dan plat.
Salah seorang warga Bandar Lampung, Asep mengaku program pemutihan pajak kendaraan ini sangat membantunya meringankan membayar biaya pajak kendaraan miliknya.
“Saya bayar pajak motor. Motor saya tahun 2013 dan mati pajak 4 tahun, terus ganti plat juga. Alhamdulillah, tadi cuma bayar pajaknya satu tahun. Jadi saya bayar Rp 160.000 untuk STNK dan plat, sama pajaknya itu kena Rp 280.000,” kata Asep, kepada Lampung77.com.
“Senang banget ya, bersyukur lah adanya program pemutihan ini. Rasanya lega akhirnya pajak motor sudah hidup lagi,” lanjut warga Kecamatan Campang Raya ini.
Proses Bayar Pajak
Asep mengaku dalam proses pembayaran pajak di Samsat Rajabasa saat program pemutihan pajak kendaraan tersebut dinilainya cukup mudah dan tidak ribet.
“Saya rasa nggak ribet, mudah karena disana juga banyak yang membantu memberikan informasi,” ujarnya.
Ia mengatakan datang ke Samsat Rajabasa sekitar pukul 08.00 WIB dan selesai sampai kembali mengambil plat dan STNK baru sekitar pukul 11.30 WIB.
“Kurang lebih sekitar 3,5 jam ya karena saya cuma bayar pajak dan ganti plat saja. Jadi tidak ada perubahan apapun baik nama atau alamat,” jelasnya.
Ia pun mengungkapkan langkah-langkah yang dilakukannya saat membayar pajak dalam program pemutihan pajak kendaraan tersebut.
“Yang pertama tentu kita siapkan dahulu identitas seperti KTP asli, BPKB, dan STNK,” ujarnya.
“Setelah tiba di Samsat, kita foto copy dulu KTP, BPKB, dan STNK di area belakang Kantor Samsat, dan kemudian cek fisik kendaraan. Lalu, melakukan pendaftaran di bagian depan Samsat dan setelah itu membayar di loket BRI dan Bank Lampung. Terakhir, tinggal menunggu nama kita dipanggil untuk mengambil plat dan STNK yang baru,” pungkasya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2025 Dimulai, Cek Syaratnya!
(Yar/P1)