LAMPUNG77.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan mantan atau eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur, S, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas (rumdis) Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 6,8 miliar.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan S telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung pada tanggal 16 Juni 2025 telah menetapkan mantan Pejabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam kegiatan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022,” kata Ricky, dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Menurut Ricky penyidik telah menetapkan S sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta diperolehnya alat bukti yang cukup.
“Akibat perbuatan tersangka dan pihak lainnya, negara dirugikan sebesar Rp 3,8 miliar,” ujarnya.
Modus Operandi
Ricky mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya untuk melakukan persengkongkolan dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan agar dapat mengerjakan pekerjaan tersebut.
“Tindakan ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.
“Saat ini Tim Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi dan pihak-pihak terkait guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” lanjutnya.
Ia menegaskan Kejati Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum.
“Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung juga telah menetapkan mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pagar rumah dinas (rumdis) bupati, pada Kamis (17/4/2025) lalu.
(Yar/P1)