Lampung77.com
Jumat, 14 November 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Siswi SMA di Dalam Mobil, Oknum Kepala Kampung di Lampung Ditangkap

Lampung77
Selasa, 22 April 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.com – Seorang oknum kepala kampung di Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli gadis di bawah umur yang masih berstatus siswi SMA di dalam mobil.

Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, terduga pelaku kemudian ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, pada Selasa (15/4/2025).

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, melalui Plt. Kasat Reskrim, Iptu Pande Putu Yoga membenarkan hal tersebut.

Menurut Kasat Reskrim, oknum Kakam berinisial SK (55) itu diamankan berdasarkan laporan dari SO (38), warga Kampung Margarejo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada 14 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat SK diduga mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun.

“Peristiwa itu terjadi di dalam sebuah mobil di area perkebunan sawit Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, pada Minggu lalu (3/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Iptu Pande, dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Korban yang masih berstatus pelajar SMA itu kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada Ayahnya.

“Tidak terima atas perlakuan pelaku, Ayah korban kemudian melaporkan SK ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah,” ujarnya.

“Saat ini, SK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

SK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Way Jepara Lampung Timur

(Yar/P1)

Tag Cabuli Siswi SMALampung TengahOknum Kepala Kampung Cabuli Siswi SMAPencabulan

BERITA TERKAIT

Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Siswi SMA asal Lampung Timur dibunuh pria beristri di Lampung Tengah

Kronologi Siswi SMA Asal Lampung Timur Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Jumat, 19 September 2025
Siswi SMA asal Lampung Timur dibunuh pria beristri di Lampung Tengah

Siswi SMA Asal Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Jumat, 19 September 2025
Pencabulan

Balita Dicabuli Tetangga di Lampung Timur, Keluarga Lapor Polisi

Senin, 15 September 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 14 November 2025

Saburai Durian dan Resto Bandar Lampung: Lokasi, Fasilitas, Daftar Menu

Jadwal Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Jumat 14 November 2025

Info Cuaca BMKG, 12 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

BMKG: Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Landa Perairan Lampung hingga 17 November 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com