LAMPUNG77.com – Harga tiket masuk (HTM) Taman Wisata Lembah Hijau Lampung saat libur Lebaran Idul Fitri 2025. Simak selengkapnya.
Lebaran menjadi momen yang istimewa untuk menghabiskan waktu liburan bersama keluarga. Nah, salah satu rekomendasi tempat wisata yang bisa kamu kunjungi bersama keluarga, teman, dan kerabat adalah Taman Wisata dan Taman Satwa Lembah Hijau Lampung.
Tempat wisata yang berada di Jalan Raden Imba Kusuma Ratu, Sukandana Ham, Kota Bandar Lampung, ini adalah salah satu destinasi populer di Lampung yang menawarkan konsep ‘One Stop Destination’. Lembah Hijau Lampung memiiki beragam fasilitas dan wahana wisata yang menarik dan lengkap, mulai dari taman satwa, waterboom, taman bermain anak, hingga kuliner.
Menikmati liburan Lebaran di tempat wisata yang asri dan sejuk ini pastinya bakal membuat momen kebersamaan dengan keluarga, terman, maupun kerabat bakal semakin berkesan.
Lantas, berapa harga tiket masuk Taman Wisata dan Taman Satwa Lembah Hijau saat momen libur Lebaran 2025?
Baca Juga: Lembah Hijau Lampung, Rekomendasi Wisata Keluarga untuk Liburan Lebaran
Harga Tiket Masuk
Manager Marketing Taman Wisata dan Taman Satwa Lembah Hijau Lampung, Yudi Indra Irawan, saat dihubungi Jumat (28/3/2025), mengatakan selama libur Lebaran, jam buka tempat wisata ini yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Yudi menyebutkan pada momen libur Lebaran 2025 ini pihaknya memberikan sejumlah pilihan paket tiket masuk bagi pengunjung. Mulai dari khusus harga tiket masuk, paket terusan waterboom, paket terusan taman satwa, hingga paket waterboom plus taman satwa.
Menurut Yudi, harga tiket masuk selama liburan Lebaran 2025 di Lembah Hijau Lampung ini berlaku pada 8 Maret 2025 hingga 6 April 2025.

Berikut ini selengkapnya daftar harga tiket masuk Taman Wisata dan Taman Satwa Lembah Hijau Lampung saat liburan Lebaran 2025:
– Harga Tiket Masuk: Rp 20 ribu/orang
– Harga Tiket Masuk + Waterboom : Rp 35 Ribu/orang
– Harga Tiket Masuk + Taman Satwa : Rp 60 Ribu/orang
– Harga Tiket Masuk + Waterboom + Taman Satwa : Rp 75 Ribu/orang
– Kendaraan sepeda motor: Rp 3.000/unit
– Kendaraan mobil: Rp 5.000/unit
– Kendaraan bus: Rp 15.000/unit
(Yar/P1)