Lampung77.com
Jumat, 14 November 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Modus Oknum Guru Ngaji di Lamsel Cabuli Santriwati, Buat Suara Merdu Ternyata Nafsu!

Lampung77
Senin, 10 Februari 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Oknum Guru Ngaji di Lampung Selatan Cabuli Santriwati

Polisi menangkap seorang oknum guru ngaji di Lampung Selatan yang diduga mencabuli santriwati berusia 14 tahun. (Foto: Dok. Polres Lampung Selatan)

LAMPUNG77.com – Polisi menangkap seorang oknum guru ngaji di Lampung Selatan (Lamsel) yang diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berinisial Z (47) tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh bukti kuat terkait dugaan pencabulan terhadap korban berinisial G (14).

“Pelaku diamankan pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Kapolres mengungkapkan kasus asusila ini berawal dari laporan pihak keluarga yang melaporkan adanya dugaan pencabulan terhadap korban.

Berdasarkan penyelidikan, kata AKBP Yusriandi, peristiwa tak senonoh itu terjadi pada Minggu (22/12/2024) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Kecamatan Kalianda, Lamsel.

“Tersangka menggunakan modus berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban dengan alasan agar bisa memenangkan perlombaan tilawah. Namun, dalam prosesnya, tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ujarnya.

“Motif tersangka adalah karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban,” lanjut Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, polisi pun menetapkan tersangka dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain menangkap tersangka, kata Kapolres, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku Z dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik,” ujarnya.

AKBP Yusriandi Yusrin menegaskan bahwa kasus asusila ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Kami mengoptimalkan penyelidikan dan menaruh atensi penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga: Bejat! Oknum Guru PNS Cabuli 13 Murid SD di Pesisir Barat Lampung

(Yar/P1)

Tag Oknum Guru Ngaji CabulOknum Guru Ngaji Cabuli SantriwatiPencabulan

BERITA TERKAIT

Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Pencabulan

Balita Dicabuli Tetangga di Lampung Timur, Keluarga Lapor Polisi

Senin, 15 September 2025
Pencabulan

Remaja Sodomi Anak 5 Tahun di Lampung Timur

Kamis, 12 Juni 2025
Ditangkap Polisi

Gadis 13 Tahun Diperkosa di Rumah Kosong di Tanggamus Lampung, Pelaku Ditangkap

Sabtu, 31 Mei 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 14 November 2025

Saburai Durian dan Resto Bandar Lampung: Lokasi, Fasilitas, Daftar Menu

Jadwal Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Jumat 14 November 2025

Info Cuaca BMKG, 12 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

BMKG: Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Landa Perairan Lampung hingga 17 November 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com