LAMPUNG77.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memeriksa sekitar 30 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah dinas (rumdis) jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy menyebutkan 30 saksi yang diperiksa dalam perkara itu diantaranya dari pihak swasta hingga dinas PUPR Lampung Timur.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 30 orang saksi dari pihak swasta, PNS/ASN, Dinas PUPR, serta rekanan atau para penyedianya,” kata Masagus, dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Ia mengungkapkan saat ini Tim Penyidik Kejati Lampung masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Terhadap pemeriksaan yang sudah dilakukan, hingga saat ini penyidik masih mendalami pihak-pihak yang terlibat serta melakukan pengumpulan alat bukti, baik saksi mapun alat bukti lain, untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangkanya,” ujar Masagus.
Baca Juga: Kejati Geledah Rumah Bupati Lampung Timur, Sita Mobil hingga Perhiasan
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Lampung juga telah memeriksa Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, Senin (20/1/2025).
Dawam diperiksa di Gedung Kejati Lampung selama 10 jam dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dan dicecar sebanyak 40 pertanyaan.
(Yar/P1)