LAMPUNG77.com – Pegawai Bank Lampung di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Unit 2 Tulang Bawang, berinisial AS (39), ditangkap polisi karena melakukan korupsi sebesar Rp 2,1 miliar dengan modus membuat kartu ATM nasabah pasif.
“Akibat tindak pidana korupsi ini, sebanyak 175 nasabah Bank Lampung yang menjadi korban dengan kerugian negara hasil audit dari BPKP sebesar Rp. 2.125.268.198,,” kata AKBP James H Hutajulu, Kapolres Tulang Bawang, saat konferensi pers akhir tahun 2024, di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang, Selasa (31/12/2024).
“Dalam tindak pidana korupsi yang terjadi di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang, kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial AS (39), berprofesi sebagai customer service (CS) KCP Bank Lampung Unit 2, warga Kota Bandar Lampung,” lanjutnya.
Menurut Kapolres, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengajukan pembuatan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) baru dari nasabah yang pasif. Total, ada 175 nasabah yang menjadi korban.
Kemudian, setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening para nasabah atau korban dan mentransfernya ke rekening tersangka secara tunai. Perbuatan ini berlangsung sejak tahun 2021 sampai 2023.
Kapolres menuturkan terungkapnya aksi kejahatan pelaku setelah salah satu pimpinan cabang Bank Lampung di kabupaten lain merasa curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang. Padahal, nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja dari KCP Bank Lampung Unit 2.
“Setelah dilakukan audit internal terungkaplah bahwa hal tersebut dilakukan oleh tersangka AS yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, tersangka AS dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas AKBP James H Hutajulu.
Baca Juga: BRI Investigasi Dugaan Penipuan Pinjaman Bank di Bandar Lampung
(Yar/P1)