Lampung77.com
Kamis, 31 Juli 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Sebar Foto Hubungan Badan dengan Istri, Suami Ditangkap Polisi di Way Kanan

Lampung77
Jumat, 18 Oktober 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

LAMPUNG77.com – Seorang suami di Lampung ditangkap polisi karena diduga menyebarkan foto hubungan badan dengan istrinya kepada orang lain. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Pria tersebut berinisial T (63), warga Tanjung Menang Raya, Mesuji Timur. Sedangkan istrinya berinisial S (40).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto mengatakan kronologi kasus asusila itu berawal pada hari Senin (7/10/2024), sekitar pukul 05.02 WIB.

Saat itu, T yang merupakan suami korban diduga memfoto istrinya pada saat sedang berhubungan badan. Kemudian, foto tersebut disebarkan T ke adik perempuan korban. Tak hanya itu, T juga diduga menyebarkan foto-foto istrinya itu kepada rekan-rekan korban.

Setelah mengetahui fotonya saat sedang berhubungan intim dan tanpa busana disebarkan tanpa sepengetahuannya, sang istri tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Negara Batin.

Usai menerima laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap T.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

Akibat perbuatannya, pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

“Dikenai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun,” pungkas Kapolsek.

(Yoga/P1)

Tag AsusilaFoto SyurSuami Sebar Foto Hubungan Badan dengan IstriWay Kanan

BERITA TERKAIT

2 Pesepak Bola Putri Way Kanan Terpilih Ikuti Piala Pertiwi U-16

2 Pesepak Bola Putri Way Kanan Terpilih Ikuti Piala Pertiwi U-16 Nasional

Sabtu, 5 Juli 2025
Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

Rabu, 19 Maret 2025
Kapolsek Iptu Lusiyanto Sempat Bagikan Takjil Sebelum Gugur

Kapolsek Iptu Lusiyanto Sempat Bagikan Takjil Sebelum Gugur Tertembak di Way Kanan

Selasa, 18 Maret 2025
12 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP 3 Polisi Tewas Tertembak di Way Kanan Lampung

12 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP 3 Polisi Tewas Tertembak di Way Kanan Lampung

Selasa, 18 Maret 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Jembatan Penghubung Antar Pekon di Tanggamus Ambruk, Warga Jalan Kaki Susuri Sungai

Kata Kapolres Lampung Timur Soal Penyelidikan Kasus Pembunuhan Riyas Nuraini

DTLF Djarum Foundation Redam Jejak Karbon di Tol Lampung-Palembang, Tanam 23 Ribu Trembesi!

Menteri P2MI Launching 20 Desa Migran Emas di Lampung Timur

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Terapung di Sungai Natar Lampung Selatan

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com