LAMPUNG77.com – Seorang suami di Lampung ditangkap polisi karena diduga menyebarkan foto hubungan badan dengan istrinya kepada orang lain. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Pria tersebut berinisial T (63), warga Tanjung Menang Raya, Mesuji Timur. Sedangkan istrinya berinisial S (40).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto mengatakan kronologi kasus asusila itu berawal pada hari Senin (7/10/2024), sekitar pukul 05.02 WIB.
Saat itu, T yang merupakan suami korban diduga memfoto istrinya pada saat sedang berhubungan badan. Kemudian, foto tersebut disebarkan T ke adik perempuan korban. Tak hanya itu, T juga diduga menyebarkan foto-foto istrinya itu kepada rekan-rekan korban.
Setelah mengetahui fotonya saat sedang berhubungan intim dan tanpa busana disebarkan tanpa sepengetahuannya, sang istri tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Negara Batin.
Usai menerima laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap T.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
Akibat perbuatannya, pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
“Dikenai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun,” pungkas Kapolsek.
(Yoga/P1)