Lampung77.com
Senin, 30 Maret 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Sebar Foto Hubungan Badan dengan Istri, Suami Ditangkap Polisi di Way Kanan

Lampung77
Jumat, 18 Oktober 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

LAMPUNG77.com – Seorang suami di Lampung ditangkap polisi karena diduga menyebarkan foto hubungan badan dengan istrinya kepada orang lain. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Pria tersebut berinisial T (63), warga Tanjung Menang Raya, Mesuji Timur. Sedangkan istrinya berinisial S (40).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto mengatakan kronologi kasus asusila itu berawal pada hari Senin (7/10/2024), sekitar pukul 05.02 WIB.

Saat itu, T yang merupakan suami korban diduga memfoto istrinya pada saat sedang berhubungan badan. Kemudian, foto tersebut disebarkan T ke adik perempuan korban. Tak hanya itu, T juga diduga menyebarkan foto-foto istrinya itu kepada rekan-rekan korban.

Setelah mengetahui fotonya saat sedang berhubungan intim dan tanpa busana disebarkan tanpa sepengetahuannya, sang istri tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Negara Batin.

Usai menerima laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap T.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

Akibat perbuatannya, pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

“Dikenai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun,” pungkas Kapolsek.

(Yoga/P1)

Tag AsusilaFoto SyurSuami Sebar Foto Hubungan Badan dengan IstriWay Kanan

BERITA TERKAIT

Jalan di Way Kanan Lampung Rusak Parah

Jalan di Way Kanan Lampung Rusak Parah

Sabtu, 28 Maret 2026
Korban tenggelam di Way Kanan Lampung

2 Orang Tenggelam di Way Kanan Lampung Ditemukan Meninggal Dunia

Sabtu, 28 Maret 2026
Kapolsek Baradatu Way Kanan Herwin Afrianto Naik Pangkat

Kapolsek Baradatu Way Kanan Herwin Afrianto Naik Pangkat Kompol

Selasa, 3 Februari 2026
Kasus narkoba di Way Kanan

Baru Dua Hari Menjabat, Kapolres Way Kanan Ringkus 6 Tersangka Narkoba

Rabu, 14 Januari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Profil Dokter Adilla Dwi Nur Yadika, Lulusan Terbaik Fakultas Kedokteran Unila

Ketum KONI Lampung Buka Turnamen Internasional Championship 2026 di Leng’s Billiard

Pemalak yang Beraksi di Wisata Bendungan Lampung Timur Ditangkap Polisi

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 30 Maret 2026

Miris, Kondisi Jalan Rusak di Bandar Lampung Makin Parah

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Terjun Bebas hingga Lampung77com Beri Iklan Gratis UMKM

BMKG: Waspada Potensi Hujan dan Angin Kencang di Lampung Hari Ini, Cek Wilayahnya!

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com