Lampung77.com
Jumat, 13 Februari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Sebar Foto Hubungan Badan dengan Istri, Suami Ditangkap Polisi di Way Kanan

Lampung77
Jumat, 18 Oktober 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

LAMPUNG77.com – Seorang suami di Lampung ditangkap polisi karena diduga menyebarkan foto hubungan badan dengan istrinya kepada orang lain. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Pria tersebut berinisial T (63), warga Tanjung Menang Raya, Mesuji Timur. Sedangkan istrinya berinisial S (40).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto mengatakan kronologi kasus asusila itu berawal pada hari Senin (7/10/2024), sekitar pukul 05.02 WIB.

Saat itu, T yang merupakan suami korban diduga memfoto istrinya pada saat sedang berhubungan badan. Kemudian, foto tersebut disebarkan T ke adik perempuan korban. Tak hanya itu, T juga diduga menyebarkan foto-foto istrinya itu kepada rekan-rekan korban.

Setelah mengetahui fotonya saat sedang berhubungan intim dan tanpa busana disebarkan tanpa sepengetahuannya, sang istri tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Negara Batin.

Usai menerima laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap T.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

Akibat perbuatannya, pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

“Dikenai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun,” pungkas Kapolsek.

(Yoga/P1)

Tag AsusilaFoto SyurSuami Sebar Foto Hubungan Badan dengan IstriWay Kanan

BERITA TERKAIT

Kapolsek Baradatu Way Kanan Herwin Afrianto Naik Pangkat

Kapolsek Baradatu Way Kanan Herwin Afrianto Naik Pangkat Kompol

Selasa, 3 Februari 2026
Kasus narkoba di Way Kanan

Baru Dua Hari Menjabat, Kapolres Way Kanan Ringkus 6 Tersangka Narkoba

Rabu, 14 Januari 2026
BPBD dan Kodim 0427 Way Kanan Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

BPBD-Kodim 0427 Way Kanan Siaga Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 17 Desember 2025
Kopi Robusta Gunung Qu

Kopi Gunung Qu, Kopi Robusta Produksi UMKM di Way Kanan Lampung

Selasa, 9 Desember 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Jadwal Libur Sekolah Saat Ramadan dan Lebaran 2026 di Lampung, Cek Tanggalnya!

BMKG: Daftar Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang 13-14 Februari 2026

3 Pemburu di Way Kambas Lampung Ditangkap, BB Senpi hingga Daging Rusa

Kecelakaan Maut Mobil MBG Vs Truk di Lampung Timur, Sopir Meninggal Dunia

ASDP: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 12-13 Februari 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 12 Februari 2026

BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Lampung Hari Ini, Berikut Daftar Wilayahnya

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com