LAMPUNG77.com – Polisi menangkap SM (43), ayah yang menghamili anak kandungnya, NS (18), di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan SM diamankan anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung di kediamannya, pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan terhadap SM tersebut berdasarkan laporan korban yang tidak lain merupakan anak kandungnya.
“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh tersangka SM berawal dari 2020 sampai dengan terakhir kejadian pada April 2024 kemarin. Kini korban NS hamil usia kandungan 6 bulan,” kata Umi, dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, kata Umi, SM mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya NS saat korban tertidur lelap pada malam hari.
Kemudian, sebelum dan sesudah melakukan persetubuhan kepada korban, tersangka juga melakukan kekerasan dan mengancam anak kandungnya tersebut.
“Dari pemeriksaan, bila korban menolak maka diancam untuk tidak boleh bergaul atau memiliki teman laki-laki,” kata Umi.
Pengakuan lainnya, tersangka SM juga membujuk rayu korban SN akan selalu disayangi dan diberikan uang di pagi harinya apabila saat malam melayani nafsu bejat tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban,” pungkas Umi.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Hubungan Sedarah yang Bikin Geger di Pringsewu Lampung
(Yar/P1)