Lampung77.com
Jumat, 31 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pringsewu, 24 Adegan Diperagakan

Lampung77
Selasa, 20 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pringsewu

Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Pringsewu. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (26/7/2024) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Korban Feri Andika (34) tewas akibat ditikam berkali-kali menggunakan pisau oleh tetangganya, Arfan Gunawan (27).

Rekonstruksi kasus pembunuhan dilaksanakan di area Perkantoran Polres Pringsewu pada Senin (19/8/2024) untuk menghindari potensi konflik di lokasi kejadian. Rekonstruksi ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, penasihat hukum tersangka, dan beberapa anggota keluarga korban yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Baca Juga: Kronologi dan Motif Pembunuhan Pria hingga Berlumuran Darah di Mushola Pringsewu

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda Fahrizal, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memberikan gambaran yang lebih rinci terkait kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.

Rekonstruksi ini juga menjadi bukti penting dalam proses hukum. Sebanyak 24 adegan diperagakan, mulai dari interaksi awal antara korban dan pelaku hingga aksi penikaman yang menyebabkan korban Feri Andika meninggal dunia.

“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara penyidikan yang sedang ditangani Sat Reskrim Polres Pringsewu,” kata Ipda Fahrizal mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Mochammad Yunnus Saputra, dalam keterangannya, selasa (20/8/2024).

Ia menegaskan bahwa kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan memastikan bahwa penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Ipda Fahrizal mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan perkara, tersangka Arfan Gunawan dijerat dengan pasal berlapis.

“Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas dengan kondisi berlumuran darah di sebuah mushola di wilayah Pringsewu, Lampung, Jumat (26/7/2024).

Video terkait peristiwa tragis itu tersebar dan viral di media sosial WhatsApp. Dalam video yang beredar tersebut, seorang pria yang diduga korban dalam posisi tergeletak tak berdaya di lantai mushola dengan kondisi berlumuran darah. Di sekitar korban juga terlihat ceceran darah membasahi karpet dan lantai.

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh mengatakan peristiwa itu terjadi di Pekon Dusun Saribumi Pekon Wates Selatan pada Jumat (26/7/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

ia menyebutkan bahwa korban bernama Feri Handika. Korban dianiaya oleh seorang pria yang juga tetangganya sendiri dengan menggunakan pisau.

Baca Juga: Ditikam Tetangga, Pria Tewas Berlumuran Darah di Mushola Pringsewu

(Yar/P1)

Tag PembunuhanPembunuhan di PringsewuPria Tewas Ditikam TetanggaPringsewu

BERITA TERKAIT

Truk Muatan Solar Terbakar di Pringsewu

Truk Muatan Solar Hangus Terbakar di Pringsewu, Terdengar Suara Ledakan!

Senin, 13 Oktober 2025
Siswi SMA asal Lampung Timur dibunuh pria beristri di Lampung Tengah

Kronologi Siswi SMA Asal Lampung Timur Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Jumat, 19 September 2025
Siswi SMA asal Lampung Timur dibunuh pria beristri di Lampung Tengah

Siswi SMA Asal Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Jumat, 19 September 2025
Garis Polisi

Pembunuh IRT di Lampung Utara Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata Suami Korban

Jumat, 22 Agustus 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Resmi! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2025 Diperpanjang Lagi, Sampai Kapan?

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 30 Oktober 2025

Jadwal Penyeberangan Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Kamis 30 Oktober 2025

Bhayangkara Presisi Lampung FC Jamu Persita di Pekan ke-11 Super League 2025/2026

BMKG: Ini Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada 30-31 Oktober 2025

Lihat Selanjutnya
Advertisement
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com