Lampung77.com
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Saat Transaksi di Kuburan

Lampung77
Sabtu, 3 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Bandar Narkoba

Polisi ekspose ungkap kasus narkoba di wilayah Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Seorang pemuda yang diduga bandar narkoba jaringan Palembang ditangkap polisi saat transaksi di kuburan atau pemakaman di wilayah Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Pemuda tersebut berinisial M (19), asal OKU, Sumatera Selatan. Ia ditangkap Polsek Teluk Betung Utara.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh pelaku.

“Anggota Reskrim Polsek Teluk Betung Utara berhasil mengamankan satu pemuda berinisial M (19). Dia ditangkap saat hendak menghantarkan narkoba di salah satu pemakaman pada Rabu lalu,” kata Umi, dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

Dari penangkapan ini, polisi kemudian mendatangi kontrakan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Sukarame.

“Di rumah kontrakan ini, kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni paket besar ganja dan sabu-sabu yang masih dalam bentuk kristal. Total barang bukti ini 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu. Di kontrakan pelaku ini juga kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni timbangan digital,” ungkapnya.

“Hasil keterangan yang bersangkutan barang ini berasal dari Palembang, identitasnya sudah kami dapatkan dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” lanjutnya.

Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan perintah dari pelaku A (DPO) untuk mengedarkan narkoba di wilayah Bandar Lampung dengan bayaran Rp 7 juta per bulan

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu di Tol Lampung, 7 Orang Diamankan

(Yar/P1)

Tag Bandar NarkobaGanjaNarkobaSabu

BERITA TERKAIT

Polres Way Kanan Tangkap 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu

Polres Way Kanan Tangkap 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu

Sabtu, 6 Juni 2026
Sabu

Polisi Tangkap Warga di Lampung Timur Gegara Kasus Narkoba, 28 Paket Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026
Sabu dibawa pakai ambulans

Sabu 15,7 Kg Dibawa Pakai Ambulans Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 11 April 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu Dalam Ban Serep di Bakauheni

Sabtu, 21 Februari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Mutasi di Polda Lampung: Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Berganti, Ini Daftarnya

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 26 Juni 2026

Fakta-fakta Menarik Lembah Hijau Lampung, Wisata Edukasi untuk Liburan Sekolah

Cek Harga BBM Pertamina di SPBU Lampung Hari Ini 26 Juni 2026

Hasil Piala Dunia 2026: Belanda, Jepang dan Jerman Lolos 32 Besar

Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 26 Juni 2026, Ini Wilayah Lampung yang Berpotensi Hujan

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com