Lampung77.com
Senin, 30 Maret 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Astaga! Gadis 17 Tahun di Lampung Dirudapaksa Pria hingga 10 Kali

Lampung77
Jumat, 3 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.com – Astaga, seorang gadis berusia 17 tahun di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, dirudapaksa pria hingga 10 kali.

Pelaku berinisial SG (51), asal Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Akibat perbuatannya merudapaksa korban yang masih di bawah umur, pelaku pun ditangkap Polisi.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan pelaku merudapaksa anak tetangganya berinisial ID (17).

Edi menyebutkan, pelaku terakhir kali berbuat asusila terhadap korban pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu sekitar pukul 15.30 WIB.

“ID mengaku telah dirudapaksa oleh SG sebanyak 10 kali di rumah pelaku,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).

Merasa tidak tahan dengan perbuatan bejat pelaku, korban kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya itu kepada Ayah kandungnya. Sang Ayah lantas melaporkan ke Mapolsek Padang Ratu.

“Setelah menerima laporan Ayah korban, pelaku dapat diamankan di kediamannya pada hari Selasa (30/4/2024) pukul 17.30 WIB,” ujar Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan modus pelaku yakni dengan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dan meminjamkan HP miliknya kepada korban agar mau menuruti kemauannya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku SG dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga: Pilu, Gadis ABG di Lampung Disetubuhi Pacar di Kebun Singkong hingga Rumah Kosong

(Yar/P1)

Tag DicabuliDisetubuhiPencabulanRudapaksa

BERITA TERKAIT

Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kepala SPPG di Lampung Timur yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 5 Maret 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Kepala SPPG di Lampung Timur Ditangkap Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak

Rabu, 4 Maret 2026
Asusila

2 Pemuda Rudapaksa Gadis Belia di Tanggamus Lampung

Rabu, 3 Desember 2025
Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Profil Dokter Adilla Dwi Nur Yadika, Lulusan Terbaik Fakultas Kedokteran Unila

Ketum KONI Lampung Buka Turnamen Internasional Championship 2026 di Leng’s Billiard

Pemalak yang Beraksi di Wisata Bendungan Lampung Timur Ditangkap Polisi

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 30 Maret 2026

Miris, Kondisi Jalan Rusak di Bandar Lampung Makin Parah

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Terjun Bebas hingga Lampung77com Beri Iklan Gratis UMKM

BMKG: Waspada Potensi Hujan dan Angin Kencang di Lampung Hari Ini, Cek Wilayahnya!

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com