Lampung77.com
Rabu, 3 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Astaga! Gadis 17 Tahun di Lampung Dirudapaksa Pria hingga 10 Kali

Lampung77
Jumat, 3 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.com – Astaga, seorang gadis berusia 17 tahun di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, dirudapaksa pria hingga 10 kali.

Pelaku berinisial SG (51), asal Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Akibat perbuatannya merudapaksa korban yang masih di bawah umur, pelaku pun ditangkap Polisi.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan pelaku merudapaksa anak tetangganya berinisial ID (17).

Edi menyebutkan, pelaku terakhir kali berbuat asusila terhadap korban pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu sekitar pukul 15.30 WIB.

“ID mengaku telah dirudapaksa oleh SG sebanyak 10 kali di rumah pelaku,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).

Merasa tidak tahan dengan perbuatan bejat pelaku, korban kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya itu kepada Ayah kandungnya. Sang Ayah lantas melaporkan ke Mapolsek Padang Ratu.

“Setelah menerima laporan Ayah korban, pelaku dapat diamankan di kediamannya pada hari Selasa (30/4/2024) pukul 17.30 WIB,” ujar Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan modus pelaku yakni dengan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dan meminjamkan HP miliknya kepada korban agar mau menuruti kemauannya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku SG dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga: Pilu, Gadis ABG di Lampung Disetubuhi Pacar di Kebun Singkong hingga Rumah Kosong

(Yar/P1)

Tag DicabuliDisetubuhiPencabulanRudapaksa

BERITA TERKAIT

Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Asusila

Cabuli Gadis Belia, Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi

Selasa, 21 April 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kepala SPPG di Lampung Timur yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 5 Maret 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Kepala SPPG di Lampung Timur Ditangkap Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak

Rabu, 4 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Taufik Hidayat Lantik Pengurus KONI Tulang Bawang Barat

Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung 2026 Dimulai, Cek Syaratnya!

Gempa M 2,5 Terjadi di Pesisir Barat Lampung

BMKG Deteksi 9 Titik Panas di Wilayah Lampung, Ini Sebarannya

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Terbang Tinggi Hari Ini Selasa 2 Juni 2026

7 Wilayah Lampung Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Matchday 2026 Lawan Oman dan Mozambik

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com