Lampung77.com
Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang Bisnis Sembako Rp 45 Juta, Ibu Muda di Lampung Ditangkap Polisi

Lampung77
Kamis, 18 April 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

LAMPUNG77.com – Seorang ibu muda di Lampung ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang kerja sama bisnis sembako dengan tetangganya senilai Rp 45 juta.

Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M. Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan, pelaku adalah MR (30), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Kapolsek menyebutkan modus tindak pidana yang dilakukan MR yakni berpura-pura lupa ingatan setelah korban Evita Mala (28) memberikan uang kepadanya pada Senin (15/1/2024) lalu.

“Keduanya terlibat kerja sama bisnis sembako, tugas pelaku MR membelikan barang belanjaan sesuai permintaan korban,” Kata kapolsek, dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

“Namun, bisnis keduanya kini usai setelah MR menggelapkan uang korban senilai Rp 45 juta dan pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula pada bulan Januari 2024 lalu korban bertemu dengan pelaku pada sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya merupakan tetangga yang sama-sama tinggal di Kampung Lempuyang Bandar.

Ketika bertemu, kata Kapolsek, korban menyerahkan uang tunai kepada MR untuk memesan sembako dan akan diambil pukul 17.15 WIB.

Saat itu, korban tidak curiga, karena transaksi sebelumnya berjalan lancar dan sesuai permintaan.

“Tapi sebagai antisipasi, korban merekam video serah terima uang dan menulis catatan pengeluaran belanja di buku,” kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek, dari uang Rp 45 juta yang diberikan, korban hanya mendapatkan 29 karung beras. Korban yang mencoba menanyakan sisanya malah mendapatkan cacian dari pelaku.

“MR memaki dan berkata tidak mau memberikan sembako dia pun mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari korban,” ujar Kapolsek.

“Korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Way Pengubuan dengan menyerahkan barang bukti rekaman video, catatan, dan cctv,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, MR disangkakan pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.

“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

(Yar/P1)

Tag Lampung TengahPenggelapanPenipuan

BERITA TERKAIT

Ditangkap Polisi

Modus Janjikan Masuk PPPK, Oknum Satpol PP Lampung Timur Tipu Korban Rp 90 Juta

Selasa, 30 September 2025
Siswi SMA asal Lampung Timur dibunuh pria beristri di Lampung Tengah

Kronologi Siswi SMA Asal Lampung Timur Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Jumat, 19 September 2025
Siswi SMA asal Lampung Timur dibunuh pria beristri di Lampung Tengah

Siswi SMA Asal Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Jumat, 19 September 2025
Meninggal Dunia

Pria Ditemukan Tergantung di Bawah Jembatan Lampung Tengah

Kamis, 21 Agustus 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Jadwal Penyeberangan Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Akhir Pekan Ini 25-26 Oktober 2025

Jadwal Siaran Langsung Bhayangkara Presisi Lampung FC Vs Persijap di Stadion Sumpah Pemuda

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 24 Oktober 2025

Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Dermaga 3 Pelabuhan Merak

Klasemen Sementara Perolehan Medali PON Beladiri 2025 Hari Ini: Lampung Naik Posisi 9

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com