Lampung77.com
Sabtu, 27 Desember 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Sepak Bola
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Politik

2.705 Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024 di Pringsewu Dimusnahkan

Lampung77
Selasa, 13 Februari 2024
in Politik
A A
Kelebihan surat suara Pemilu 2024 di Pringsewu dimusnahkan

Pemusnahakan 2.705 kelebihan surat suara Pemilu 2024 di Pringsewu, Lampung. (Foto: Dok. Polres Pringsewu)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Sebanyak 2.705 kelebihan surat suara di Kabupaten Pringsewu, Lampung, dimusnahkan, Selasa (13/2/2024).

Pemusnahan surat suara tersebut diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu di halaman kantor KPU setempat. Turut hadir yakni Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono.

Selain itu, pada pemusnahan kelebihan surat suara itu juga dihadiri diantaranya Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Pringsewu, Ikhsan Hendrawan; Ketua KPU beserta komisionernya, Ketua Bawaslu, dan Danramil Pringsewu.

Baca Juga: Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pemilu 2024, Wajib Tahu Sebelum Nyoblos!

Total kelebihan surat suara yang dimusnahkan tersebut sebanyak 2.705 lembar, terdiri dari Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 4 lembar.

Kemudian, surat suara Pemilu Anggota DPR RI sebanyak 625 lembar, dan surat suara Anggota DPD sebanyak 733 lembar. Selain itu, terdapat surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 336 lembar dan surat suara Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu sebanyak 1.007 lembar.

Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar surat suara yang tidak terpakai dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Kompol Robi Bowo Wicaksono dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara itu dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemilu 2024, Polisi Ungkap 10 TPS Kategori Rawan di Pringsewu

(Yar/P1)

Tag Kelebihan Surat Suara DimusnahkanPemilu 2024

BERITA TERKAIT

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

KPU Siapkan Tahapan Pilkada 2024, Dimulai April

Kamis, 21 Maret 2024
Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional

Hasil Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Menang Pilpres, PDIP Juara Pileg

Kamis, 21 Maret 2024
Aparat jaga ketat rapat pleno penghitungan suara Pemilu 2024 di Pringsewu

Aparat Gabungan Jaga Ketat Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Pringsewu

Rabu, 28 Februari 2024
Sakit

Anggota KPPS Pemilu 2024 di Tanggamus Lampung Meninggal Dunia

Selasa, 20 Februari 2024
Lihat Selanjutnya

BERITA TERKINI

Pencarian 8 ABK KM Maulana 30 yang Hilang di Perairan Lampung Dihentikan

Cuaca Lampung 7 Hari ke Depan: Malam Tahun Baru 2026 Berpotensi Hujan Lebat, Cek Wilayahnya!

Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 26 Desember 2025, Terbang Tinggi!

Libur Nataru: Cek Tarif Terbaru, Rest Area, hingga Call Center Tol Bakter Lampung

Libur Nataru Kulineran Bareng Keluarga di Rumah Kayu Bandar Lampung, Ada Paket Christmas!

BMKG: Cuaca Penyeberangan Merak Bakauheni 26-27 Desember 2025, Gelombang hingga 1,25 Meter

Cuaca Lampung 26 Desember 2025: Waspada Hujan dan Angin Kencang, Ini Daftar Wilayahnya

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Sepak Bola
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com