Lampung77.com
Rabu, 31 Desember 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Lampung

Terbukti Money Politic, Caleg di Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara

Lampung77
Selasa, 6 Februari 2024
in Lampung, Politik
A A
Terbukti momen politic, caleg di Lampung Timur divonis 8 bulan penjara

Foto: Dok. Kejari Lampung Timur via detikcom

Advertisement

LAMPUNG77.com – Terbukti melanggar pidana pemilu dengan membagikan uang atau money politic saat melakukan kampanye, seorang caleg di Kabupaten Lampung Timur bernama Sukardi divonis 8 bulan hukuman penjara dengan masa percobaan dua bulan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024). Sukardi yang maju dalam pemilihan caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 dapil VII dinyatakan secara sah bersalah oleh Majelis Hakim.

Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Lengkap! Nama-nama Daftar Calon Tetap Caleg DPR RI Dapil Lampung II Pemilu 2024

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Rony membenarkan vonis atas Sukardi tersebut.

“Benar, vonis untuk terdakwa Sukardi atas pelanggaran pidana pemilu telah dibacakan hari ini oleh majelis hakim,” kata Rony, seperti dikutip dari detikcom, Senin (5/2/2024).

“Terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan kurungan 2 bulan,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, Sukardi juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan.

“Terdakwa juga dikenakan denda Rp 5 juta dengan ketentuan pidana 2 bulan penjara jika tidak dibayarkan,” jelasnya.

Menurut Rony, vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan.

Baca Juga: Ini Nama-nama Daftar Calon Tetap Caleg DPR RI Dapil Lampung I di Pemilu 2024

Sumber: detikcom

(Yar/P1)

Tag CalegCaleg Lampung TimurMoney PoliticPileg 2024

BERITA TERKAIT

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah

Polda Lampung Tetapkan Anggota DPRD Lamsel Tersangka Pengguna Ijazah Palsu

Senin, 16 Desember 2024
Pimpinan DPRD Lampung resmi dilantik

Pimpinan DPRD Lampung Resmi Dilantik: Giri Akbar Ketua, Kostiana-Ismet-Maulidah-Naldi Wakil Ketua

Selasa, 22 Oktober 2024
Gedung DPR / MPR RI

20 Anggota DPR RI Asal Lampung yang Dilantik Hari Ini

Selasa, 1 Oktober 2024
Pemilu

Daftar 50 Anggota DPRD Bandar Lampung 2024-2029

Rabu, 29 Mei 2024
Lihat Selanjutnya

BERITA TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Berpotensi Makin Mahal di 2026

Ada Bibit Siklon Tropis 90S, Waspada Cuaca Ekstrem di Lampung 3 Hari ke Depan

BMKG: Ini Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang di Malam Tahun Baru 2026

Perkuat Sinergisitas, Kabid Humas Polda Kunjungi PWI Lampung

Klasemen Super League di Akhir 2025: Persib di Puncak, Bhayangkara FC Posisi 10!

Kronologi Penemuan Jasad Mengapung di Way Sekampung Lampung Timur

Jelang Arus Balik Libur Tahun Baru, Bus dan Truk Logistik ke Jawa Meningkat

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com