LAMPUNG77.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lampung, Agus Nompitu, dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Agus Nompitu (AN) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.
Kabar pengunduran diri Agus Nompitu dari jabatannya sebagai Kadisnaker Provinsi Lampung itu dibenarkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto.
“Pak Agus sudah melaporkan bahwa memang benar beliau telah terima surat dari jaksa (penetapan tersangka),” kata Fahrizal, dalam keterangannya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (2/1/2024).
“Pak Agus ingin fokus menghadapi persoalan itu, sehingga dia bermohon agar bisa dia dibebas tugaskan sementara sambil menunggu perkembangan. Dan itu secara regulasi dimungkinkan,” lanjut Fahrizal.
Menurut Fahrizal darminto, pengunduran diri tersebut sejauh ini baru disampaikan Agus Nompitu secara lisan.
“Kemarin baru lisan disampaikan. Tapi kita anggap itu sudah resmi untuk disampaikan di rapat,” jelasnya.
Terkait apakah akan ada bantuan hukum terhadap Agus Nompitu, Sekdaprov Lampung mengaku akan terlebih dahulu mempelajarinya.
“Nanti akan kita pelajari ya, akan kita bahas dengan biro hukum,” kata Fahrizal.
Pasca pengunduran diri Agus Nompitu, Fahrizal mengatakan posisi Kadisnaker Provinsi Lampung nantinya akan ditempati seorang pelaksana tugas.
“Nanti pak gubernur akan menunjuk pelaksana tugas,” pungkas Fahrizal.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan 2 orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan 2 orang tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara ini yaitu FN dan AN,” kata Ricky Ramadhan, Kasi Penkum Kejati Lampung, dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Kasus Korupsi KONI Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka, Inisial FN dan AN
(Yar/P1)