Lampung77.com
Jumat, 15 Agustus 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Setubuhi Gadis Asal Tanggamus, Pria Ini Ditangkap di Rumah Kos Pringsewu

Lampung77
Rabu, 27 Desember 2023
in Hukum & Kriminal
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Seorang pria ditangkap polisi karena diduga setubuhi gadis di bawah umur asal Tanggamus. Pelaku diamankan di salah satu rumah kos di Pringsewu, Rabu (27/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Pelaku berinisial AO (28), warga Pagelaran, Pringsewu. Pelaku ditangkap di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat,” kata Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Rabu (27/12/2023).

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap gadis berusia 15 tahun berinisial S, warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita

Menurut Wakapolres, pelaku dan korban sebelumnya sudah saling mengenal dan rutin berkomunikasi baik melalui media sosial WhatsApp maupun Facebook.

Kompol Robi Bowo Wicaksono mengungkapkan pada Oktober 2023, pelaku sempat melakukan upaya persetubuhan dengan modus pura-pura menumpang mandi di kamar kos korban. Namun, saat itu pelaku gagal berbuat tak senonoh terhadap korban.

Namun, pada 18 Desember 2023, pelaku berhasil membujuk rayu korban hingga menyetubuhi gadis belia tersebut di salah satu rumah kos di Pringsewu Barat.

“Korban mau disetubuhi setelah termakan bujuk rayu dan janji pelaku yang akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada korban,” kata Kompol Robi.

Menurut Wakapolres, terungkapnya kasus ini setelah keluarga curiga karena dua hari korban tidak pulang. Saat dihubungi melalui nomor ponselnya, ternyata tidak aktif. Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan di salah satu rumah kos.

“Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melapor ke polisi,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Wakpolres.

Baca Juga: Tega, Paman di Lampung Rudapaksa Keponakan di Kebun Cabai

(Yar/P1)

Tag Ayah Setubuhi AnakDisetubuhiKos-kosanPringsewuRumah KosTanggamus

BERITA TERKAIT

Jembatan Penghubung Antar Pekon di Tanggamus Ambruk

Jembatan Penghubung Antar Pekon di Tanggamus Ambruk, Warga Jalan Kaki Susuri Sungai

Kamis, 31 Juli 2025
Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Tanggamus Lampung

Mayat Tanpa Kepala di Tanggamus Lampung Diduga Warga Jakarta, Keluarga Tes DNA

Sabtu, 19 Juli 2025
Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Tanggamus Lampung

Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Tanggamus Lampung

Selasa, 15 Juli 2025
Ditangkap Polisi

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Emas Ratusan Juta di Tanggamus Lampung

Rabu, 9 Juli 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Cuaca Lampung Terasa Dingin Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Lagi Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025

Harga Tiket Masuk dan Fasilitas Wisata Lembah Hijau Lampung, Worth It Banget!

Info Cuaca BMKG, 13 Wilayah Lampung Diguyur Hujan Lebat Hujan Hari Ini

Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Mesuji Lampung Ditangkap

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com