Lampung77.com
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bantu Tahanan Kasus Narkoba Kabur, 2 Orang Ditangkap Polda Lampung

Lampung77
Selasa, 19 Desember 2023
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Polda Lampung tangkap 2 orang yang bantu tahanan kasus narkoba kabur

Konfrensi pers di Mapolda Lampung terkait penangkapan 2 orang yang membantu tahanan kasus narkoba kabur. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Polisi menangkap dua orang yang diduga membantu tahanan kasus narkoba kabur dari Rutan Polda Lampung.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut merupakan warga Aceh yakni berinisial MY (52) dan SP (28). SP merupakan istri Asnawi, tersangka kasus narkoba yang kabur dari Rutan Polda Lampung beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik mengatakan MY ditangkap melalui penyelidikan oleh personil Ditnarkoba Polda Lampung.

MY ditangkap saat berada di teras Masjid Triengdeng Kecamatan Pidie Jaya, Aceh. Sedangkan SP ditangkap saat berada di rumahnya.

“Bahwa peran MY melakukan penjemputan terhadap Asnawi (DPO) yang kabur dari Rutan Polda Lampung dengan menggunakan mobil Xenia warna putih bersama rekannya S yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Umi, dalam keterangannya, saat KOnferensi Pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).

Umi mengungkapkan MY dan S berangkat dari Aceh atas perintah SP yang merupakan istri Asnawi. Keduanya mendapat upah sebesar Rp 13 juta.

“Untuk saat ini para pelaku masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan para tahanan yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar umi.

Dari penangkapan MY dan SP, kata Umi, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit mobil xenia warna putih, 3 unit handphone android, 1 buku rekening BSI, 1 ATM BSI, uang tunai Rp 150 ribu, dan 1 buah gelang emas

“Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 132 ayat 1 memenuhi unsur dengan para pelaku dikenakan hukuman UU Mo 35 tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,” ungkapnya.

Umi menghimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri ke Polda Lampung. I juga mengimbau kepada pihak keluarga yang mengetahui keberadaan para tersangka untuk dapat memberitahukannya ke Polda Lampung.

Diberitakan sebelumnya, 4 orang tahanan kasus narkoba kabur dari sel Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Mapolda Lampung, pada Rabu (6/12/2023) lalu.

Baca Juga: 4 Tahanan Kasus Narkoba Kabur, Ini Kata Polda Lampung

(Yar/P1)

Tag Polda LampungTahanan Kabur

BERITA TERKAIT

Kasus bom molotov saat demo di Lampung

Polda Lampung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Bom Molotov Saat Demo 1 September 2025

Senin, 8 September 2025
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

Polisi Tangkap Pembunuh dan Pemerkosa Anak 10 Tahun di Lampung

Jumat, 25 Juli 2025
Kasus C3 di Lampung Timur

Polda Gelar FGD, Soroti Kasus C3 di Lampung Timur

Selasa, 22 Juli 2025
Polisi Tilang Pelaku Pacu Jalur di Tol Lampung

Polisi Tilang Pelaku Pacu Jalur di Tol Lampung

Selasa, 15 Juli 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Info Cuaca BMKG, 7 Wilayah Lampung Dilanda Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Klasemen Sementara Medali PON Beladiri 2025: Raih 2 Perunggu, Lampung Posisi 16

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 13 Oktober 2025

Truk Muatan Solar Hangus Terbakar di Pringsewu, Terdengar Suara Ledakan!

Kebakaran Rumah di Metro Lampung, 1 Orang Tewas Terpanggang

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com