LAMPUNG77.com – Sebanyak 5 pasangan tidak sah atau bukan suami istri terjaring razia di tempat penginapan di Pringsewu.
Kelima pasangan bukan suami istri tersebut terjaring razia yang dilakukan kepolisian dari Polres Pringsewu, TNI dan Satpol-PP. Dalam razia tersebut, petugas gabungan menyasar tempat hiburan dan penginapan pada Jumat (8/12/2023) malam.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, kelima pasangan tidak sah tersebut terjaring saat sedang berduaan di sejumlah penginapan yang ada di kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu Selatan dan Pringsewu Timur.
Selain mengamankan 5 pasangan yang bukan suami istri, kata Iptu Maulana, petugas gabungan juga mengamankan puluhan minuman keras (miras) dari salah satu tempat karaoke.
“Kelima pasangan tidak sah dan miras kemudian diamankan ke kantor satpol-PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” ujar Iptu Maulana, dalam keterangannya, Sabtu (9/12/2023).
Ia menyebutkan razia gabungan ini digelar dalam rangka cipta kondisi menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menjaga keamanan, kenyamanan, serta ketertiban masyarakat Kabupaten Pringsewu jelang Natal dan tahun baru (Nataru) 2024.
“Razia yang dilakukan dengan sasaran tempat kost, hotel atau penginapan, dan tempat hiburan yang ada di kabupaten Pringsewu,” pungkasnya.
Baca Juga: Polda Lampung Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam, Satu Kafe Disegel
(Yar/P1)