Lampung77.com
Selasa, 30 Desember 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Maling Motor di Enggal Bandar Lampung, Pria Asal Lamtim Diringkus Polisi

Lampung77
Minggu, 12 November 2023
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

Advertisement

LAMPUNG77.COM – Maling motor yang beraksi di Jalan Singosari, Enggal, Bandar Lampung, diringkus polisi. Pelaku berinisial S (22), warga Tebing Kecamatan Melinting, Lampung Timur (Lamtim). Pelaku ditangkap Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan terkait tindak pidana pencurian.

Menurut Umi, pelaku pelaku melakukan aksinya pada Sabtu, 22 Juli 2023, lalu sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Singosari, Enggal, Bandar Lampung.

Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Gondol Sepeda Polygon XTrada di Bandar Lampung

“Saat melaukan aksinya tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci Letter T. Dimana tersangka dibantu oleh rekannya yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Umi, dalam keterangannya, Minggu (12/11/2023).

Dari penangkapan pelaku, kata Umi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 senjata tajam jenis badik, 2 senjata tajam jenis pisau garpu, 1 hodie/jaket warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, 1 celana warna hitam, rekaman CCTV di TKP, 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat Streat warna Abu-abu, 2 ponsel Merk Nokia dan 1 ponsel Strawbery, serta 1 topi warna hitam.

Baca Juga: 5 Berita Terpopuler: Pelaku Tabrak Lari Ditangkap, 2 Oknum Polisi Curi Mobil di MBK

Menurut Umi, dari data pihak kepolisian, pelaku ditengarai setidaknya sudah 4 kali melakukan aksi pencurian.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Umi.

(Yar/P1)

Tag CuranmorMaling MotorMaling Motor di Bandar Lampung

BERITA TERKAIT

Ditangkap Polisi

Maling Motor Ditangkap Warga di Lampung Timur

Kamis, 25 Desember 2025
Ditangkap Polisi

Sempat Berkelahi dengan Korban, Maling Motor Tertangkap Warga di Lampung Tengah

Rabu, 8 Oktober 2025
Ditangkap Polisi

Detik-detik Warga Bandar Lampung Tertangkap Maling Motor di Lampung Timur

Rabu, 17 September 2025
Korban begal di Lampung Timur

Kawanan Begal Beraksi di Lampung Timur, Bacok dan Rampas Motor Warga

Kamis, 11 September 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERKINI

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Lampung hingga 2 Januari 2026

Tragis! Pengendara Motor Tewas Tenggelam Usai Tabrak Pembatas Irigasi di Lampung Timur

Hasil Persija Jakarta Vs Bhayangkara Presisi Lampung FC: Macan Kemayoran Menang 3-0

KONI Sumatera Selatan Dukung Lampung dan Banten Tuan Rumah PON 2032

KONI Lampung Paparkan Capaian 2025 dan Rencana 2026, Dorong Pemerataan Prestasi Cabor

Terpopuler: Harga Emas Pecahkan Rekor hingga Sudin Ucapkan Natal dan Tahun Baru 2026

ASDP: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 29-30 Desember 2025, Cek Selengkapnya!

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com