LAMPUNG77.COM – Seorang pria pelaku tabrak lari yang menewaskan pedagang kue di Pringsewu ditangkap polsi. Pelaku berinisial MKH (27), warga Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung.
Insiden kecelakaan itu terjadi di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di Simpang IV Pasar Induk Pringsewu pada pertengahan Agustus 2023 lalu.
Pelaku ditangkap Tim gabungan unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu di tempat pelariannya di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (6/10/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Terekam CCTV, Wanita Tewas Akibat Tabrak Lari di Jalinbar Pringsewu Lampung
Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, peristiwa kecelakaan yang melibatkan pelaku MKH itu terjadi pada Minggu (15/8/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Peritiwa kecelakaan ini melibatkan mobil Suzuki APV Warna merah bernomor polisi BE-1459-HJ dengan pesepeda yang merupakan pedagang kue. Saat kejadian, korban ketika itu hendak menyebrang jalan.
Baca Juga: Identitas 2 Korban Tewas dan 7 Luka Kecelakaan Maut Bus Vs Grandmax di Pringsewu
AKP Khoirul Bahri mengungkapkan, kronologi kecelakaan itu berawal saat mobil Suzuki APV melaju dari arah Bandar Lampung menuju Kota Agung dengan kecepatan tinggi. Ketika melintas di TKP, tiba-tiba laju mobil itu hilang kendali dan menabrak barrier pembatas tengah jalan. Mobil itu kemudian oleng dan menabrak pesepeda yang hendak menyeberang jalan.
Akibat tertabrak mobil, pesepeda wanita bernama Nurbaiti (47), yang merupakan pedagang kue asal Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, mengalami luka berat dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung.
Pasca-kecelakaan, lanjut AKP Khoirul Bahri, pengemudi mobil tidak menghentikan kendaraannya dan kabur menuju arah Tanggamus. Dalam proses pengejaran, polisi berhasil menemukan mobil milik pelaku ditinggalkan di depan ruko di daerah Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
“Mobil itu mengalami kerusakan penyok dan pecah bodi bemper depan sebelah kiri. Saat dilakukan pencarian, pengemudinya tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri,” kata AKP Khoirul Bahri, dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).
Terungkapnya identitas pelaku, kata Khoirul, saat polisi menemukan kartu identitas milik pelaku yang tertinggal di dalam mobil. Setelah dilakukan proses penyelidikan yang panjang hampir sekitar dua bulan, akhirnya polisi berhasil mendeteksi tempat pelarian pelaku dan kemudian melakukan penangkapan.
“Pelaku kita tangkap saat berada di rumah kontrakannya yang berada di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dihadapan petugas, sopir travel asal Kabupaten Tanggamus ini mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.
Khorul Bahri menyebutkan, penyebab terjadinya kecelakaan tersebut diduga dipicu kelalaian pelaku yang nekat mengemudi meskipun dalam kondisi lelah dan mengantuk.
“Dia nekat melarikan diri dan tidak bertanggung jawab dengan alasan takut di penjara dan dihakimi warga sekitar,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku di jerat dengan pasal 310 ayat (4) atau ayat (3) dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 75 juta.
Baca Juga: Warga Tanggamus Kecelakaan di Pringsewu, Mobil Tabrak Gorong-gorong, 5 Orang Dibawa ke RS
(Yar/P1)