LAMPUNG77.COM – Seorang pencuri nyaris diamuk massa di Pringsewu. Pelaku tertangkap warga saat mencuri alat press genteng.
Pelaku berinisial SI (27), warga Pekon Polaman, Pagelaran, Pringsewu. Kasus pencurian ini terjadi di Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengatakan pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu berhasil diamankan oleh polisi dan warga pada Rabu (30/8/2023) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, kata Kapolsek, pelaku tertangkap di salah satu rumah warga di Pekon Panutan. Diduga pelaku bersembunyi usai aksinya dipergoki warga sekitar.
Kapolsek menyebutkan, peristiwa pencurian itu dilakukan oleh pelaku pada Selasa (29/8/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB di tempat pembuatan genteng (Tobong) di wilayah setempat.
“Pelaku melakukan upaya pencurian, tetapi ketahuan oleh warga dan akhirnya berhasil ditangkap,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Iptu Hasbulloh mengungkapkan usai ditangkap warga, pelaku nyaris diamuk massa. Namun, hal tersebut berhasil diredam setelah polisi tiba di lokasi kejadian.
Menurut Kapolsek, pelaku SI sebelumnya juga sudah terlibat dalam kasus pencurian dinamo penggilingan singkong di lokasi yang sama. Pencurian itu terjadi pada 17 Agustus 2023 lalu. Dinamo hasil curian itu kemudian dijual pelaku Rp 40 ribu kepada seorang tukang rongsok dan uangnya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dia telah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Kejahatan pertamanya berhasil, sementara yang kedua kali ini tidak berhasil,” tambahnya.
“Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara 4 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: 10 Kali Setubuhi Siswi SMA, Pria di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi
(Yar/P1)