LAMPUNG77.COM – Dua orang pelaku perampasan uang dan sepeda motor pegawai Bank Mekar di Tanggamus, Lampung, ditembak polisi.
Kedua pelaku yakni berinisial RL (32) dan TH (25), warga Pekon Tulung Asahan, Kecamatan Semaka, Tanggamus. Kedua pelaku sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai melarikan diri pasca kejadian tersebut.
Selain mengamankan RL dan TH, polisi kini tengah memburu satu orang pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
Penangkapan kedua pelaku merupakan rangkaian pengungkapan laporan pegawai Bank Mekar bernama Hendika (18), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, pada Jumat, 31 Maret 2023, lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan, kedua pelaku RL dan TH ditangkap pada Rabu (26/7/2023) dinihari sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Kronologi Perampokan Bank Arta Kedaton Bandar Lampung, Pelaku Bawa 2 Pistol, 3 Orang Tertembak
“Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Namun, saat pengembangan mereka berusaha melawan petugas, sehingga keduanya dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Kronologi
Iptu Hendra Safuan menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologi kejadian tersebut bermula pada Jumat, 31 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban sedang keliling menagih uang setoran Bank Mekar di Pekon Tulung Asahan.
Kemudian, pada sekitar pukul 18.30 WIB, saat tiba di Jalan Umum Tulung Asahan, korban dihadang oleh 4 orang pelaku dengan menodongkan senjata tajam jenis golok. Salah seorang pelaku kemudian merebut sepeda motor dan menggeladah korban.
Para pelaku lalu kabur dengan membawa barang berharga milik korban berupa 3 unit ponsel, uang tunai, dan motor Honda Beat BE-2120-AEV.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 30 juta dan korban melapor ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum,” ujar Iptu Hendra Safuan.
Menurutnya, dalam perkara ini, pelaku RL dan TH beraksi bersama 2 rekannya yang lain yakni AS yang telah ditangkap terlebih tak lama usai beraksi. Sedangkan satu orang pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pencarian.
“Pelaku sebanyak 4 orang. Satu ditangkap pada hari yang sama pasca-kejadian, dua ditangkap saat ini, dan satu orang DPO,” ujarnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti sebilah golok, sepeda motor Jupiter Z warna hitam tanpa plat dan pakaian pelaku telah diamankan di Polres Tanggamus.
“Terhadap mereka dijerat pasal 365 KUHPidana. Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga: Penjelasan Polisi Soal Terduga Jambret Tewas Kecelakaan di Tanggamus
(Yar/P1)