Lampung77.com
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Kos-Kosan di Pringsewu, Sepasang Kekasih Tertangkap Pesta Sabu

Lampung77
Senin, 22 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
A A
Sabu

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via RRI)

LAMPUNG77.COM – Sepasang kekasih tertangkap sedang pesta sabu saat polisi menggerebek sebuah kos-kosan di wilayah Gadingrejo, Pringsewu Lampung.

Sepasang kekasih tersebut kemudian diamankan polisi. Keduanya yakni berinisial AC (22), warga Tegineneng, Pesawaran, dan seorang wanita berinisial RA (29), warga Deliserdang, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua pelaku diamankan Polisi pada Jumat (19/5/2023) siang sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu kos-kosan di Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi Utara, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Saat digrebek, keduanya sedang asik berpesta sabu di dalam kamar kos. Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 15 buah pastikan klip kosong, 2 unit ponsel berikut alat isap sabu.

“Selain itu, dari tangan pelaku AS, kami juga berhasil mengamankan 1 buah kunci leter T yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana lainnya,” kata Yudi Raymond, dalam keterangannya, Senin (22/5/1023).

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Raymond, kedua pelaku yang belum ada ikatan pernikahan itu diketahui sudah dua malam berturut-turut menggunakan narkoba di kamar kos tersebut.

Selain itu juga terungkap, bahwa pelaku AS yang berstatus residivis kasus narkoba tersebut baru keluar lembaga pemasyarakatan pada 2019 lalu. Selain menjadi pemakai, ia juga berperan sebagai pengedar sabu.

“Ngakunya sudah setahun ini dirinya kembali mengedarkan sabu di wilayah Lampung Tengah,” ungkap Raymond.

Menurutnya, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara, keduanya akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Buang Bayi di Teras Toko, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi di Lampung Timur

(Yar/P1)

Tag Pesta SabuPringsewuSabuSepasang Kekasih

BERITA TERKAIT

Polres Way Kanan Tangkap 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu

Polres Way Kanan Tangkap 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu

Sabtu, 6 Juni 2026
Sabu

Polisi Tangkap Warga di Lampung Timur Gegara Kasus Narkoba, 28 Paket Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026
Sabu dibawa pakai ambulans

Sabu 15,7 Kg Dibawa Pakai Ambulans Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 11 April 2026
Pelaku Curanmor di Lampung Timur

Pesta Sabu, Pelaku Curanmor di Jabung Lampung Timur Digerebek Polisi

Senin, 2 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Mutasi di Polda Lampung: Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Berganti, Ini Daftarnya

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 26 Juni 2026

Fakta-fakta Menarik Lembah Hijau Lampung, Wisata Edukasi untuk Liburan Sekolah

Cek Harga BBM Pertamina di SPBU Lampung Hari Ini 26 Juni 2026

Hasil Piala Dunia 2026: Belanda, Jepang dan Jerman Lolos 32 Besar

Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 26 Juni 2026, Ini Wilayah Lampung yang Berpotensi Hujan

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com