Lampung77.com
Senin, 20 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Kos-Kosan di Pringsewu, Sepasang Kekasih Tertangkap Pesta Sabu

Lampung77
Senin, 22 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
A A
Sabu

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via RRI)

LAMPUNG77.COM – Sepasang kekasih tertangkap sedang pesta sabu saat polisi menggerebek sebuah kos-kosan di wilayah Gadingrejo, Pringsewu Lampung.

Sepasang kekasih tersebut kemudian diamankan polisi. Keduanya yakni berinisial AC (22), warga Tegineneng, Pesawaran, dan seorang wanita berinisial RA (29), warga Deliserdang, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua pelaku diamankan Polisi pada Jumat (19/5/2023) siang sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu kos-kosan di Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi Utara, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Saat digrebek, keduanya sedang asik berpesta sabu di dalam kamar kos. Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 15 buah pastikan klip kosong, 2 unit ponsel berikut alat isap sabu.

“Selain itu, dari tangan pelaku AS, kami juga berhasil mengamankan 1 buah kunci leter T yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana lainnya,” kata Yudi Raymond, dalam keterangannya, Senin (22/5/1023).

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Raymond, kedua pelaku yang belum ada ikatan pernikahan itu diketahui sudah dua malam berturut-turut menggunakan narkoba di kamar kos tersebut.

Selain itu juga terungkap, bahwa pelaku AS yang berstatus residivis kasus narkoba tersebut baru keluar lembaga pemasyarakatan pada 2019 lalu. Selain menjadi pemakai, ia juga berperan sebagai pengedar sabu.

“Ngakunya sudah setahun ini dirinya kembali mengedarkan sabu di wilayah Lampung Tengah,” ungkap Raymond.

Menurutnya, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara, keduanya akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Buang Bayi di Teras Toko, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi di Lampung Timur

(Yar/P1)

Tag Pesta SabuPringsewuSabuSepasang Kekasih

BERITA TERKAIT

Truk Muatan Solar Terbakar di Pringsewu

Truk Muatan Solar Hangus Terbakar di Pringsewu, Terdengar Suara Ledakan!

Senin, 13 Oktober 2025
Sabu

Oknum ASN di Lampung Ditangkap Saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Senpi Rakitan

Sabtu, 9 Agustus 2025
BNNP-PJR Polda Lampung Sergap Mobil Bawa 15 Sabu di Tol Terpeka

BNNP-PJR Polda Lampung Sergap Mobil Bawa 15 Kg Sabu di Tol Terpeka

Senin, 17 Maret 2025
24 Kg Sabu Gagal Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni

24 Kg Sabu Gagal Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni

Kamis, 27 Februari 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Semen Padang Vs Bhayangkara Presisi Lampung FC: Awas Tersandung Lagi, The Guardians!

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Naik Gila-gilaan, Cetak Rekor Baru!

Info Cuaca BMKG, 7 Wilayah Lampung Diguyur Hujan Hari Ini 19 Oktober 2025

Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini Sabtu 18 Oktober 2025

BMKG: Ini Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada 18-19 Oktober 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com