LAMPUNG77.COM – Kasus penipuan penggandaan uang terjadi di Pekon Candireto, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dalam kasus ini, korban terkena tipu oleh pelaku hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, terduga pelaku penipuan berinisial KR (38) warga Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Pelaku diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polsek Pagelaran pada Rabu (3/5/2023).
“Pelaku yang dalam kesehariannya mengaku sebagai ustad dan berprofesi terapis pengobatan alternatif ini diamankan Polisi saat berada ditempat pelariannya di wilayah Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah pada pukul 16.00 WIB,” kata AKBP Benny Prasetya, dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
Ia menjelaskan Kronologi kasus penipuan penggandaan uang itu berawal saat korban bernama Jumadi (50), warga Pekon Candiretno, yang mengeluh sakit lambung berobat kepada pelaku yang diketahui memiliki keahlian pengobatan alternatif.
Lantaran dalam perobatan tersebut terdapat banyak perubahan terkait kondisi kesehatannya, korban lalu mulai percaya dengan keahlian pelaku.
“Hingga kemudian pelaku mengiming-imingi korban dapat menggandakan uang sehingga korban terperdaya dan kemudian menuruti setiap petunjuk dari pelaku,” ujar Kapolres.
Benny mengatakan, pelaku meminta korban menyiapkan uang Rp 100 juta untuk digandakan menjadi miliaran rupiah. Kemudian, setelah uang diserahkan, pelaku kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 10 juta yang diklaim sebagai biaya proses penggandaan uang.
Selain itu, pelaku juga meminta korban menyiapkan daun pohon ceri, kain mori warna hitam dan minyak wangi ke dalam karung sebagai media penggandaan uang.
Setelah syarat lengkap, pelaku dan korban melakukan ritual penggandaan uang di rumah korban. Namun, saat itu korban hanya boleh membuka karung media penggandaan uang pada keesokan harinya.
“Keesokan harinya saat korban membuka karung hanya menemukan uang sebesar Rp 26 juta dalam bentuk pecahan uang kertas mulai dari seribuan hingga dua puluh ribu,” ungkapnya.
Mengetahui nilai uang tidak sesuai janji, korban kemudian berupaya menghubungi pelaku. Namun, nomor HP pelaku sudah tidak aktif. Korban lantas berupaya mencari ke rumahnya, namun pelaku sudah kabur.
“Sadar telah menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga: Bertambah, Ada 4 Warga Lampung Jadi Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara
Kapolres menyebut, akibat penipuan tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 84 juta. Uang itu sendiri didapat korban dari hasil menjual sebidang sawah miliknya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pagelaran Polres Pringsewu.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif pelaku melakukan penipuan tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga: Cerita Keluarga Suami Istri Asal Lampung Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang
(Yar/P1)