LAMPUNG77.COM – Seorang oknum guru ngaji di Lampung Tengah ditangkap polisi karena diduga setubuhi muridnya yang masih di bawah umur sejak tahun 2019.
Pelaku berinisial ES (33), warga Kampung Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Ia ditangkap anggota Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, pada Jumat (28/4/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya di rumahnya, tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Menurut Kapolsek, perbuatan bejat pelaku terhadap anak didiknya itu dilakukan sejak Bulan April Tahun 2019 hingga November 2022 di Asrama Tempat Pengajian Al-Qur’an yang berada di samping rumah pelaku. Saat itu, korban masih berusia 14 Tahun.
Perbuatan oknum guru ngaji tersebut terbongkar pada Bulan April 2023 setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya usai dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima putrinya telah disetubuhi oleh oknum guru ngaji tersebut,” kata Kapolsek.
Baca Juga: Ngeri, 137 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lampung Tengah
Kapolsek mengatakan, menurut keterangan korban, perbuatan tak senonoh pelaku terus dilakukan berulang kali pada pagi, siang hingga dini hari, saat korban selesai melaksanakan aktivitas keagamaan.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Perbuatan bejat pelaku dilakukan di dapur, kamar, hingga mushola…