LAMPUNG77.COM – Seorang pria di Tanggamus, Lampung, berinisial SH (30) ditangkap polisi karena setubuhi anak tiri yang masih di bawah umur.
Pria tersebut mengaku berbuat tak senonoh terhadap korban yang masih berusia 12 tahun itu karena lebih menarik dibandingkan istrinya yang sedang hamil. Bukan cuma sekali, pelaku bahkan setidaknya sudah 4 kali mencabuli anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengatakan pelaku ditangkap atas dasar laporan dari ayah kandung korban pada 15 Februari 2023.
“Berdasarkan laporan tersebut dan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 11.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Iptu Hendra Safuan menjelaskan kronologi kasus asulia yang dialami korban terakhir kali terjadi pada sekitar Mei 2022 pukul 02.00 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Saat itu, pelaku mendatangi korban yang sedang tidur. Pelaku kemudian membuka pakaian korban dan menyetubuhinya. Ketika itu, pelaku mengancaman akan membunuh korban jika melawan.
“Atas kejadian itu, akhirnya korban memilih menceritakan kepada ayah kandungnya. Sehingga ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Iptu Hendra Safuan menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, ia telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali.
“Setiap perbuatannya dilakukan dengan ancaman. Tersangka berdalih menyukai korban,” ujarnya
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
Dalam kasus ini, selain hasil visum turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku akan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, pelaku SH mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Ia mengaku melihat anak tirinya itu lebih menarik lantaran istrinya yang sedang hamil.
“Iya. Istri saya sedang hamil, jadi saya lampiaskan kepada anak tiri, sebab dia lebih menarik,” kata dia.
Baca Juga: Gadis Digilir Tiga Remaja di Tanggamus Lampung, Pelaku Rekam dan Sebar Videonya
(Yar/P1)