Lampung77.com
Senin, 29 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Dicekoki Miras, Gadis ABG di Pringsewu Lampung Disetubuhi di Semak-semak

Lampung77
Kamis, 12 Januari 2023
in Hukum & Kriminal
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

LAMPUNG77.com – Seorang gadis ABG berusia 16 tahun asal Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung, disetubuhi teman barunya di semak-semak usai dicekoki minuman keras (miras).

Pelaku diketahui berinisial AK (20), warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus. Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditangkap polisi.

“Rabu (11/1/2023) siang kemarin Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial AK. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka langsung kita lakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya kepada Wartawan, Kamis (12/1/2023).

Feabo mengatakan perbuatan asusila tersebut terjadi pada Jumat (9/12/2023) pukul 21.00 WIB di sekitar KomplekS Perkantoran Pemda Pringsewu.

Menurut Feabo, Kejadian itu berawal saat korban diajak salah satu teman perempuannya pergi menemui seseorang di Kompleks Perkantoran Pemda Pringsewu.

Saat di TKP, korban dan rekannya kemudian bertemu dengan dua orang laki-laki, satu diantaranya merupakan pacar rekan korban, sedangkan satu lainnya adalah pelaku AK.

Feabo menuturkan, setelah berkenalan mereka kemudian mengobrol. Lalu, pelaku AK pergi membeli miras dan kemudian dikonsumsi secara bersama-sama.

“Disaat korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tersangka AK membawa korban ke semak-semak lalu menyetubuhinya,” kata Feabo.

Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Feabo, saat orang tua korban memergoki anaknya pulang pagi ke rumahnya. Setekah didesak, akhirnya korban mengaku dirinya telah menjadi korban perbuatan tak senonoh teman barunya.

“Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke polres Pringsewu,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun,” pungkas Feabo.

(Yar/P1)

Tag PerkosaPringsewuSetubuhi

BERITA TERKAIT

Kekerasan terhadap perempuan

Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Juni 2026
Asusila

2 Pemuda Rudapaksa Gadis Belia di Tanggamus Lampung

Rabu, 3 Desember 2025
Truk Muatan Solar Terbakar di Pringsewu

Truk Muatan Solar Hangus Terbakar di Pringsewu, Terdengar Suara Ledakan!

Senin, 13 Oktober 2025
Asusila

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Lampung Timur

Jumat, 10 Oktober 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia, Brasil Vs Jepang

Daftar Lengkap Tim yang Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026

Hasil Lengkap dan Klasemen Akhir Fase Grup A-L Piala Dunia 2026

Video: Tingkah Lucu Gajah Rawana Saat Mandi di Lembah Hijau Lampung

Ampun! Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Jatuh Sedalam Ini

Minggu Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Juni 2026

Gempa M 4,9 Getarkan Tanggamus, Dirasakan di Bandar Lampung hingga Pesawaran

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com