LAMPUNG77.com – Dalam tempo 3 hari, polisi meringkus 2 pelaku kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Lampung Tengah.
Kedua kasus asusila tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Seputih Surabaya dan Kecamatan Punggur, Lampung Tengah. Para pelaku dan korban ternyata mempunyai hubungan dekat atau berpacaran.
Kasus yang pertama, pada Sabtu (7/1/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah Polda Lampung, mengamankan AT (25), warga Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Pelaku ditangkap atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus pelajar.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan ibu korban yang tidak terima atas perbuatan AT terhadap putrinya.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).
Kapolsek mengungkapkan kronologi kasus asusila tersebut. Menurutnya, korban awalnya dijemput oleh pelaku AT untuk diajak ke rumahnya pada Rabu, (17/8/2022) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
“Korban ini merupakan teman dekat (pacar) pelaku, sehingga korban mau dijemput oleh pelaku dan diajak ke rumahnya,” kata Iptu Y. Budi Santoso.
Setibanya di rumah pelaku, lanjut Kapolsek, korban awalnya diajak nonton TV di ruang tengah. Namun, ketika orang tua pelaku keluar rumah, korban dipaksa pelaku untuk masuk ke dalam kamar.
“Saat berada di dalam kamar, pelaku sengaja menghidupkan speaker aktif dengan keras lalu memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak dan berteriak minta tolong, namun tidak ada yang mendengar,” jelasnya.
Dalam memuluskan aksi bejatnya, pelaku juga mengancam korban tidak akan diantar pulang apabila tak menuruti keingingannya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengantar korban pulang. Korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, lantas menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.
Menurut Kapolsek, kejadian tersebut sebenarnya sudah dibicarakan secara kekeluargaan baik antara keluarga pelaku, maupun keluarga korban.
Keterangan ibu korban, kata Kapolsek, pelaku saat itu sudah berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap putrinya.
“Namun, sampai bulan Desember 2022 tidak ada kejelasan dari pelaku dan keluarganya, kemudian ibu korban melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya, pada Rabu (30/12/2022) lalu,” ungkap Kapolsek.
“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Pelajar Setubuhi Pacar
Kasus yang kedua atau hanya berselang tiga hari yakni Senin (9/1/2023), polisi kembali meringkus seorang pria dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kali ini, pelakunya masih seorang pelajar berinisial S (15). Ia diamankan Tim Tekab 303 Presisi jajaran Polsek Punggur Polres Lampung Tengah, Senin (9/1/2023) sore. Pelaku diduga telah berkali-kali setubuhi pacaranya yang juga masih berstatus pelajar asal Lampung Timur.
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan pelaku S ditangkap lantaran telah menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur sebanyak 4 kali.
Baca ke halaman selanjutnya >>>