LAMPUNG77.com – Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan kontruksi preservasi rekontruksi Jalan Ir Sutami-Sribowono-Simpang Sribowono Tahun Anggaran 2018-2019.
Sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Lampung. Adapun kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp29,2 miliar.
Baca Juga:
Polda Lampung Ungkap Penyelewengan 8,7 Ton Pupuk Subsidi, 2 Pelaku Ditangkap, Ini Modusnya
Kasus dugaan korupsi Jalan Ir Sutami-Sribowono-Simpang Sribowono ini terungkap berdasarkan adanya 4 laporan polisi yakni Laporan Polisi Nomor : Lp/A-347/II/2021/Lpg/ Spkt. tanggal 26 Februari 2021. Kemudian, Laporan Polisi Nomor : Lp/A-348/II/2021/Lpg/ Spkt. tanggal 26 Februari 2021.
Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor : Lp/A-491/III/2021/Lpg/ Spkt. tanggal 23 Maret 2021. Serta, Laporan Polisi Nomor : Lp/A/2008/X/2021, Spkt/ Ditkrimsus/Polda Lampung, tanggal 12 Oktober 2021.
“Berhasil diamankan 4 orang tersangka yakni BWU (Direktur PT Usaha Remaja Mandiri). HW (Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri), SHR (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK Awal), dan RS (PPK Pengganti),” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman, dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (29/12/2022).
Pandra menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2018-2019, Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung melaksanakan pengadaan barang/jasa pada pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir. Sutami-Sribawono-Simpang Sribawono dengan nilai kontrak sebesar Rp. 143.050.500.000. Kemudian, diadendum menjadi Rp 147.533.500.000, yang dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri.
Baca Juga:
Mutasi Polda Lampung: Wakapolda dan 5 Kapolres Berganti, Ini Daftarnya
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan dalam pelaksanaannya, modus para tersangka yakni dengan mengurangi volume pekerjaan dan penggunaan material.
“Modus pperandi mereka (tersangka) dengan mengurangi volume pekerjaan dan penggunaan material aspal yang tidak sesuai spesefikasi yang ada pada kontrak,” kata Arie.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Periksa 60 saksi…