Lampung77.com
Selasa, 28 April 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Headline

Polda Lampung Tahan 4 Tersangka Korupsi Jalan Sutami, Kerugian Negara Rp 29 Miliar

Lampung77
Kamis, 29 Desember 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Korupsi Jalan Sutami

Polda Lampung ungkap kasus korupsi Jalan Ir Sutami-Sribowono-Simpang Sribowono. (Foto: Istimewa)

Iklan

Menurut Arie, dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 60 orang yang terdiri dari 27 orang dari pihak Balai Jalan Wilayah I Provinsi Lampung dan 33 orang dari pihak swasta.

Selain itu, lanjut Arie, pihaknya juga telah meminta keterangan 4 orang saksi ahli yakni konstruksi Politeknik Negeri Bandung, Ahli Hukum Pidana UI, Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Ahli Badan Pemeriksa Keuangan RI. Kemudian, melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti, serta mengecek fisik Jalan bersama ahli konstruksi Politeknik Negeri Bandung.

“Dari 4 tersangka tersebut berkas tindak pidana korupsi sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dan akan dilimpahkan ke kejaksaan sesuai koordinasi dengan kejaksaan tinggi Lampung tahap 2 yakni pengiriman tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Januari 2023,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini yaitu dokumen kontrak dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Kemudian, central processing unit (CPU), flash disk, laptop, handphone, uang tunai Rp 10 miliar, serta uang tunai Rp 100 juta.

“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPK RI didapat kerugian negara Sebesar Rp 29.216.412.096,83,” ungkap Arie.

Arie Rachman menjelaskan, kepada para tersangka akan dikenakan Pasal 2 Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 56.

Baca Juga:
Terpopuler: Mutasi di Polda Lampung hingga Kapal Tenggelam Akibat Cuaca Buruk

(Yar/P1)

Halaman
Prev12
Tag Jalan SutamiKorupsiKorupsi Jalan SutamiPolda Lampung

BERITA TERKAIT

Sabu dibawa pakai ambulans

Sabu 15,7 Kg Dibawa Pakai Ambulans Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 11 April 2026
Polda Lampung Gerebek Gudang BBM Ilegal

Polda Lampung Gerebek 3 Gudang BBM Ilegal di Pesawaran

Jumat, 10 April 2026
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Lampung

Polda Lampung Tetapkan 14 Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Selasa, 10 Maret 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

8 Tahanan Polres Way Kanan yang Kabur Tertangkap

Senin, 2 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2026: Banyak Long Weekend, Catat Tanggalnya!

Jadwal dan Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC Vs Persib Bandung

Cuaca Lampung 28 April 2026: Awas Hujan Petir dan Angin Kencang, Ini Wilayahnya

Jadwal Kapal Eksekutif Merak Bakauheni 27 April-1 Mei 2026

KONI Lampung Pertanyakan Pembangunan Fasilitas Olahraga Pengganti GOR Saburai

Jadwal Super League Pekan Ini: Persija Vs Persis hingga Bhayangkara FC Vs Persib

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 27 April 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com