LAMPUNG77.com – Tahapan dan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg).
Pilpres akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, berbarengan dengan Pileg untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.
Baca Juga:
Resmi! Ini Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Sementara itu, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak pada 27 November 2024.
Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yakni Pilpres dan Pileg tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. (Selengkapnya: Unduh di sini).
Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pemilu 2024:
Pemungutan suara Pilpres dan Pileg 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Sedangkan masa kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Putaran 1
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
– Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
– Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022-14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
6. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
– Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
– Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023-25 November 2023
– Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
8. Masa Tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara
– Pemungutan suara: 14 Februari 2024-14 Februari 2024
– Penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
– Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
10. Penetapan hasil Pemilu (Pilpres dan Pileg)
– Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu (PHPU): Paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
– Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu (PHPU): Paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
– DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
– DPRD provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
– DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
– Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Putaran 2
Berikut tahapan penyelenggaran Pilpres bila ada putaran kedua:
1. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Kampanye: 2 Juni 2024-22 Juni 2024
3. Masa Tenang: 23 Juni 2024-25 Juni 2024
4. Pemungutan dan penghitungan suara
– Pemungutan suara: 26 Juni 2024-26 Juni 2024
– Penghitungan suara: 26 Juni 2024-27 Juni 2024
– Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024
5. Penetapan hasil pemilu
– Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK
– Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah putusan MK
Baca Juga:
Presiden Jokowi Tegaskan Pemilu Dilaksanakan 14 Februari 2024
(Yar/P1)