Lampung77.com – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Lampung, Senin (7/2/2022).
Rombongan yang dipimpin langsung Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto itu diterima oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Mahan Agung.
Koordinator kunker yang juga anggota DPD RI, Abdul Hakim menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas sambutan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Senator asal Lampung ini juga menyampaikan bahwa kunker ini dalam rangka penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) usul inisiatif Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
“Saya mewakili Komite VI DPD RI mengucapkan terima kasih sudah diterima dengan baik kunjungan kami. Semoga kunjungan ini dapat memberi manfaat bagi Provinsi Lampung,” kata Abdul Hakim.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto menyampaikan ada beberapa poin maksud dan tujuan yang dibahas dalam kunker tersebut.
Pertama, ingin memperoleh gambaran dan masukan terkait pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro selama ini.
Kedua, Mendapatkan gambaran serta informasi yang komprehensif mengenai perkembangan LKM di Indonesia.
Ketiga, Mendapatkan gambaran serta informasi yang komprehensif mengenai peran LKM bagi masyarakat dan UMKM
Keempat, Mendapatkan gambaran serta informasi yang komprehensif atas implementasi aturan-aturan yang terkait dengan LKM.
Kelima, Mendapatkan masukan mengenai kelebihan/kekurangan atas aturan (perundang-undangan) mengenai LKM.
Keenam, Mendapatkan masukan dan pandangan mengenai urgensi Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
“Dan terakhir yang ketujuh yaitu mendapatkan masukan mengenai substansi apa yang paling pokok untuk diatur di dalam RUU tentang Perubahan UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro,” ujarnya.
Sukiryanto menjelakan, output yang akan dicapai dalam kegiatan kunker tersebut diantaranya teridentifikasinya aspek-aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis atas urgensi penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Kemudian, diperolehnya rumusan mengenai substansi dan pokok-pokok perubahan yang perlu dilakukan di dalam UU No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Serta, mendapatkan masukan dan rekomendasi mengenai konsep ideal di dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
“Terakhir, tersusunnya Daftar Inventarisasi Masalah dan naskah akademik RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro,” jelasnya.
(Rls/AD/L2)