LAMPUNG77.com – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Tamri mengungkapkan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana pemilu terkait kasus oknum Anggota KPU Bandar Lampung, FT, yang diduga menerima uang dari Caleg DPRD Kota Bandar Lampung, EN.
Tamri mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan dan kajian terkait hal tersebut dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hasilnya, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana pemilu, tetapi ada indikasi atau dugaan pelanggaran etik terkait oknum Anggota KPU Bandar Lampung tersebut.
“Hasil pembahasan kita dengan Sentra Gakkumdu bahwa tindak pidana pemilunya tidak ada,” kata Tamri, saat dihubungi Lampung77.com, Jumat (1/3/2024).
“Tetapi, ada dugaan pelanggaran etik. Sehingga, hari ini kita rapat pleno. Hasil pleno tadi, kita meregistrasi laporan yang disampaikan Laskar Lampung dua hari lalu. Dan yang kita registrasi adalah dugaan pelanggaran etiknya, karena tindak pidana pemilunya tidak ditemukan,” lanjut Tamri.
Dalam rapat pleno tersebut, kata Tamri, dinyatakan bahwa syarat formil dan materil terkait dugaan pelanggaran etik tersebut sudah terpenuhi.
Baca Juga: Rapat Pleno di Lampung Timur Ricuh, Ketua KPU dan Bawaslu Buka Suara
“Rapat pleno menentukan, pertama, kita menyatakan bahwa syarat formil dan materil sudah terpenuhi. Kedua, kita meregistrasi dugaan pelanggaran etik terkait dengan salah satu Anggota KPU Bandar Lampung,” ujarnya.
Tamri menambahkan pihaknya juga melimpahkan dugaan pelanggaran etik oknum Ketua Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kedaton, Ketua Panwascam Way Halim, dan PPK Kedaton, ke Bawaslu Bandar Lampung.
“Kemudian kita juga melimpahkan penanganan dugaan pelanggaran etik yang terkait dengan Panwascam dan PPK itu kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk ditangani dugaan pelanggaran etiknya,” kata Tamri.
“Jadi, kami (Bawaslu) di provinsi itu menangani pelanggaran kode etik yang terkait dengan salah satu Anggota KPU. Kalau penanganan pelanggaran etik penyelenggara adhoc (Panwascam/PPK) itu menjadi kewenangan Bawaslu Kota Bandar Lampung,” pungkas Tamri.
Baca Juga: Ratusan Surat Suara Sudah Tercoblos di TPS 19 Way Kandis, Bawaslu Rekomendasikan PSU
(Yar/P1)