LAMPUNG77.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati Pesawaran pada Pilkada serentak 2024 karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum terkait Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Paket/Kesetaraan, MK berpendapat Aris Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, sehingga kepesertaannya harus dinyatakan tidak sah dan batal,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membaca amar putusan terkait PHPU Pesawaran, seperti dikutip dari Antara, Senin (24/2/2025).
MK menilai penerbitan SKPI Aris Sandi bertanggal 19 Juli 2018 cacat hukum secara materiil sehingga dokumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.
“Sehingga dalil pemohon mengenai tidak terpenuhinya ijazah SLTA Aris Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum,” kata dia.
“Namun, karena Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 telah dilaksanakan dan hasilnya telah direkapitulasi sebagaimana dituangkan dalam keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, maka MK dalam posisinya sebagai pengadilan terkait sengketa pemilihan kepala daerah harus menyatakan batal surat keputusan KPU Pesawaran Nomor 1645 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu dan menyatakan diskualifikasi atas pihak terkait yakni pasangan calon nomor urut 01 khususnya calon bupati Aris Sandi Darma Putra,” lanjutnya.
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
MK juga mengatakan bahwa dengan pertimbangan hukum dan demi menghadirkan legitimasi dan dukungan rakyat kepada calon yang kelak terpilih dan memimpin Kabupaten Pesawaran maka harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
“Dalam PSU ini juga harus mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 02 Nanda Indira dan Antonius Muhamad Ali,” ujarnya.
Namun begitu, ia mengatakan, penyelenggara terlebih dahulu membuka kesempatan kepada partai politik dan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung calon nomor urut 01 untuk mendaftarkan pasangan calon yang baru.
“Tetapi tanpa mengikutsertakan lagi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati atau wakil bupati Pesawaran. Namun, dapat mengajukan kembali wakil bupati pasangan calon nomor urut 01 Supriyanto, baik sebagai calon bupati atau wakilnya,” kata dia.
MK juga berpendapat dalam melaksanakan PSU termohon tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih pindahan yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024.
“Sementara itu dalam hal partai politik, termohon harus melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Aris Sandi Darma Putra sebagaimana yang ditentukan Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016. Namun verifikasi tidak berlaku bagi Supriyanto bila diajukan kembali sebagai calon bupati maupun wakil bupati,” jelasnya.
MK juga menekankan bahwa waktu PSU yang diperlukan oleh penyelenggara pemilu Kabupaten Pesawaran yakni 90 hari sejak diucapkannya putusan Mahkamah Konstitusi ini.
“Selanjutnya hasil dari pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan dan diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh termohon tanpa harus melaporkan ke MK. Namun dengan supervisi oleh KPU Lampung dan KPU RI,” pungkasnya.
MK juga meminta kepada Kepolisian Daerah Lampung untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan PSU Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sesuai dengan kewenangan.
Baca Juga: 16 Calon Kepala Daerah Jagoan PDIP pada Pilkada 2024 di Lampung
Baca Juga: 16 Calon Kepala Daerah Jagoan Gerindra pada Pilkada 2024 di Lampung
(Yar/P1)