LAMPUNG77.com – Hitung suara atau real count KPU untuk DPR RI Dapil Lampung II pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 sudah mencapai 82,62%. Tiga partai yakni Golkar, Gerindra, dan PDIP saat ini masih bersaing ketat untuk meraih 2 kursi di Senayan.
Untuk diketahui Dapil Lampung II ini meliputi wilayah Lampung Timur, Lampung Tengah, Mesuji, Way Kanan, Lampung Utara, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat. Terdapat 10 kursi DPR RI dari Dapil Lampung II ini.
Dilihat Lampung77.com di laman pemilu2024.kpu.go.id, hingga Jumat (1/3/2024) pukul 16.00 WIB, jumlah surat suara yang masuk sudah mencapai 82,62% atau 11.158 TPS dari total 13.505 TPS di Dapil Lampung II.
Baca Juga: 10 Caleg DPR RI di ‘Dapil Neraka’ Lampung I yang Berpeluang Lolos ke Senayan
Sementara ini, Partai Golkar masih berada di posisi pertama dengan perolehan 292.979 suara atau 16,78%. Disusul Gerindra di posisi kedua dengan meraih 288.808 suara (16,54%), dan PDI Perjuangan (PDIP) di tempat ketiga dengan memperoleh 279.833 suara (16,03%).
Berturut-turut dari posisi empat hingga 10 yakni Partai Demokrat dengan 200.702 suara (11,49%), PKB 187.310 suara (10,73%), NasDem 147.925 suara (8,47%), PAN 113.515 suara (6,5%), PKS 102.132 suara (5,85%), PSI 46.776 suara (2,68%), dan Perindo 21.688 suara (1,24%).
Baca Juga: ‘Perang Bintang’ di Dapil Lampung II: Eks Gubernur hingga Wagub Berebut Kursi DPR RI Pemilu 2024
Metode Sainte Lague
Lantas bagaimana pembagian kursi DPR RI dari Dapil Lampung II tersebut? Pembagian kursi DPR RI menggunakan metode Sainte-Legue sejak Pileg 2019. Pembagian kursi ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 415 Ayat 2.
Jumlah kursi DPR RI dari Dapil Lampung II pada Pileg 2024 ini adalah sebanyak 10 kursi. Dengan jumlah suara partai saat ini dan dibagi menggunakan metode Sainte-Legue, sementara ini Partai Golkar dan Gerindra paling berpeluang meraih 2 kursi di Dapil Lampung II. Namun, dengan selisih suara saat ini yang relatif masih ketat, PDIP pun masih punya kans untuk menyalip Golkar atau Gerindra guna meraih 2 kursi.
Sedangkan partai lain yang juga berpotensi besar meraih kursi DPR RI di Dapil Lampung II ini yaitu Demokrat, PKB, NasDem, PAN, dan PKS.
Berikut perolehan suara tertinggi Caleg DPR RI Dapil Lampung II berdasarkan real count KPU 82,62% yang disusun sesuai nomor urut partai dan diambil dua posisi teratas dari masing-masing partai:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
– Chusnunia: 104.885 suara
– Didiet Mardhiansyah Fitrah: 7.957 suara
2. Partai Gerindra
– Dwita Ria Gunadi: 90.362 suara
– Bob Hasan: 46.898 suara
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
– I Ketut Suwendra: 45.298 suara
– Zainal Abidin: 36.981 suara
4. Partai Golkar
– Hanan A Rozak: 69.422 suara
– Aprozi Alam: 36.157 suara
5. Partai NasDem
– Tamanuri: 48.497 suara
– Nessy Kalviya: 32.707 suara
6. Partai Buruh
– Riko Ernando: 2.356 suara
– Yongki Fanza Doma: 889 suara
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
– Komarudin L.C: 2.487 suara
– Sudarsih: 1.078 suara
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
– A. Junaidi Auly: 42.230 suara
– Ahmad Mufti Salim: 20.400 suara
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
– Febry Perry Yandi: 746 suara
– Dwi Ratna Kartikawati: 529 suara
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
– Gatot Widianto: 2.225 suara
– Jihan Fahri Kamarullah: 1.178 suara
11. Partai Garda Republik Indonesia (Gelora)
– Desri Hariyadi: 1.363 suara
– Rifani: 600 suara
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
– Irham Jafar Lan Putra: 51.087 suara
– Alimin Abdullah: 12.174 suara
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
– Yanuar Syarif: 813 suara
– Rubiyanto: 308 suara
14. Partai Demokrat
– Marwan Cik Asan: 128.864 suara
– Edy Irawan Arief: 22.144 suara
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
– Ariyo Bimmo: 5.335 suara
– Wijanarko: 1.790 suara
16. Partai Perindo
– Muhammad Ridho Ficardo: 13.604 suara
– Yandri Nazir: 1.197 suara
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
– Angga Jevi Surya: 2.194 suara
– Taufiq: 803 suara
24. Partai Ummat
– Thony Syahril: 974 suara
– Bayi Dwi Anggoro: 687 suara
Hasil real count ini bukan merupakan hasil resmi Pemilu 2024. KPU menyebutkan publikasi Form Model C/D Hasil ini adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Hasil Hitung Cepat, Ini Perolehan Suara Calon DPR RI Dapil Lampung Pileg 2024
(Yar/P1)